JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum Universitas Hassanudin Makassar, La Ode Muhammad Syarif, menyatakan, peluang dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pascaputusan Mahkamah Agung masih ada.
Meski kemungkinan jaksa menuntut bebas sangat kecil karena jarang ada skenario demikian, La Ode menyatakan, majelis hakim bisa mempertimbangkan vonis terhadap Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang jelas-jelas menyatakan tak ada alasan untuk membawa Bibit-Chandra ke pengadilan.
"Seandainya punya niat dan mau bermurah hati dengan diputuskannya Anggodo maka enggak ada alasan lagi untuk dilanjutkan ke pengadilan," kata La Ode kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/10/2010).
Sebelumnya, Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali Bibit-Chandra. Dalam putusannya MA menganggap putusan tertinggi dan inkracht ada di Pengadilan Tinggi. (Tribunnews.com/Willy Widianto)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang