Jpu tidak siap

Sidang Penuntutan Misbakhun Batal

Kompas.com - 11/10/2010, 12:46 WIB

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan penuntutan terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo ditunda. Penyebabnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan salinan tuntutannya.

"Kami mohon penundaan sidang majelis hakim," ujar JPU Yuliarni, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10/2010). Dalam sidang tersebut, terjadi pergantian jaksa, di mana sebelumnya Teguh Suhendro, digantikan dengan Jaksa Yuliarni.

Kedua terdakwa baik Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo juga tidak terlihat dihadirkan. Menurut Yuliarni, salah satu penyebab penundaan sidang ini karena terdapat masalah dalam penjemputan tahanan. Namun, saat ditanya tuntutan sudah jadi atau belum, ia menjawab kurang tahu.

Atas permintaan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim Pramoedhana K Kusumaatmadja, akhirnya mengabulkan penundaan itu. "Jadi sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (13/10/2010) pekan depan," jelas Pramoedhana.

Sebelumnya, Misbakhun dan Franky didakwa memalsukan sejumlah dokumen terkait LC tersebut. Selaku pemilik sah deposito, seolah-olah mereka menyerahkan deposito sebesar  4,5 juta dollar AS kepada Bank. Deposito itu sendiri seakan diterima dengan cara menyerahkan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang ditandatangani Franky Ongko dan Misbakhun sebagai pihak yang menyerahkan Deposito.

Permohonan LC dari PT Selalang Prima International tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet. Misbahkun dan Franky kemudian didakwa dengan pasal 49 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 jo 55 ayat (1) KUHP dan juga didakwa Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP karena sengaja menggunakan surat dagang palsu dan pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, paling berat 15 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau