Perkara mafia pajak

Kasus Gayus Tambunan Belum Terungkap Tuntas

Kompas.com - 12/10/2010, 02:47 WIB

Jakarta, Kompas - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menilai kasus dugaan penyimpangan pajak dan mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, belum terungkap tuntas. Asal-usul uang Gayus sebesar Rp 100 miliar belum diungkap sama sekali. Adapun dalam perkara mafia hukum, belum semua pihak yang diduga terlibat diseret ke pengadilan.

Demikian dikatakan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dan anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, saat bersaksi dalam sidang korupsi dan dugaan mafia hukum dengan terdakwa Gayus, Senin (11/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dihadirkan sebagai saksi karena Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang pertama kali mendengar pengakuan Gayus soal adanya praktik mafia hukum. Majelis hakim terdiri dari ketua Albertina Ho serta anggota Syaifoni dan Tahsin.

Pernyataan Denny soal belum tuntasnya pengungkapan kasus Gayus itu adalah jawaban atas pertanyaan hakim Albertina yang meminta pendapat pribadinya soal upaya kepolisian dan kejaksaan mengungkap kasus Gayus hingga kini. ”Analisis kami, dua kejadian besar dalam kasus ini, mafia pajak dan mafia peradilan, belum tuntas,” ujarnya.

Menurut Denny, penyidik Polri harus terus menggali keterlibatan mantan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri lainnya yang pernah menangani kasus Gayus. Selain itu, penyidik juga perlu menggali keterlibatan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. ”Saat ini yang kena hanya hakim ketua,” kata Denny.

Denny mempertanyakan belum adanya tersangka dari jaksa. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, pengurangan pasal yang dijeratkan ke Gayus dalam persidangan atas perintah jaksa. Awalnya, Gayus dijerat pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun, hanya pasal pencucian uang dan penggelapan yang dilimpahkan ke pengadilan.

Asal-usul uang Gayus sebesar Rp 100 miliar hingga kini belum terungkap. Padahal, Gayus mengaku uang itu dari wajib pajak, seperti PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. ”Keterlibatan pengadilan pajak perlu diungkap,” katanya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum berkoordinasi dengan KPK, Kepala Polri, dan Jaksa Agung untuk mengungkap kasus itu secara tuntas.

Hakim Albertina mengatakan, ”Kalau menurut penilaian Satgas belum tuntas, tuntaskanlah.”

Penasihat hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, mempersoalkan pula, mengapa asal-usul uang dan pihak penerima belum terungkap hingga kini. Ia minta rekaman pembicaraan Gayus dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bisa diputar di pengadilan. (faj)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau