JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Sjahril Djohan dengan hukuman satu setengah tahun penjara. Majelis hakim menilai, Sjahril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara PT Salma Arowana Lestari (PT SAL).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Sjahril dengan denda sebesar Rp 50 juta. "Jika denda tidak dibayar dikenakan empat bulan kurungan," ujar Sudarwin, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Selasa (12/10/2010). Ikut mendampingi anggota Majelis Hakim, yaitu Mien Trisnawati dan Ida Bagus.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, putusan itu setelah mempertimbangkan keterangan 24 saksi, di antaranya Andi Kosasih, Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung, Komjen Susno Duadji, Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, dan Kompol Arafat, serta dua keterangan ahli pidana.
Majelis hakim menilai, Sjahril terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Komjen Susno Duadji saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tahun 2008. Uang itu diberikan Haposan Hutagalung setelah penanganan kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, berjalan lamban oleh penyidik Bareskrim Polri. Haposan meminta tolong Sjahril lantaran Sjahril mengenal Susno secara dekat.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, perbuatan Sjahril tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta bebas dari KKN. Adapun hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Sjahril pernah mengabdi untuk negara saat menjabat staf ahli jaksa agung serta staf ahli Direktorat IV Narkoba di Bareskrim Polri.
Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Sjahril. "Terdakwa sudah berumur 65 tahun dan kesehatan menurun. Terdakwa telah beberapa kali menjalankan operasi medis, baik di dalam maupun luar negeri," ujar Sudarwin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang