Mafia perkara

Sjahril Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 12/10/2010, 12:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Sjahril Djohan dengan hukuman satu setengah tahun penjara. Majelis hakim menilai, Sjahril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara PT Salma Arowana Lestari (PT SAL).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Sjahril dengan denda sebesar Rp 50 juta. "Jika denda tidak dibayar dikenakan empat bulan kurungan," ujar Sudarwin, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Selasa (12/10/2010). Ikut mendampingi anggota Majelis Hakim, yaitu Mien Trisnawati dan Ida Bagus.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, putusan itu setelah mempertimbangkan keterangan 24 saksi, di antaranya Andi Kosasih, Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung, Komjen Susno Duadji, Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, dan Kompol Arafat, serta dua keterangan ahli pidana.

Majelis hakim menilai, Sjahril terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Komjen Susno Duadji saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tahun 2008. Uang itu diberikan Haposan Hutagalung setelah penanganan kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, berjalan lamban oleh penyidik Bareskrim Polri. Haposan meminta tolong Sjahril lantaran Sjahril mengenal Susno secara dekat.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, perbuatan Sjahril tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta bebas dari KKN. Adapun hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Sjahril pernah mengabdi untuk negara saat menjabat staf ahli jaksa agung serta staf ahli Direktorat IV Narkoba di Bareskrim Polri.

Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Sjahril. "Terdakwa sudah berumur 65 tahun dan kesehatan menurun. Terdakwa telah beberapa kali menjalankan operasi medis, baik di dalam maupun luar negeri," ujar Sudarwin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau