JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak terdakwa Ajun Komisaris Sri Sumartini alias Tini memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
"Kami tidak banding. Kami berpikiran sudah tidak ada lagi keadilan di pengadilan," ucap Deny Kailimang, pengacara Tini, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2010).
Dikatakan Deny, pihaknya menilai putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan sama dengan putusan di PN Jaksel. "Sudah tidak ada gunanya kita banding, sama saja. Pengadilan sudah tidak memakai hati nurani, keyakinan pada dua alat bukti (untuk menjerat). Kan tidak ada alat bukti di persidangan," lontar dia.
Deny lalu membandingkan vonis Tini dengan vonis terdakwa Sjahril Djohan hari ini dengan hukuman hanya satu setengah tahun penjara. "Padahal, perannya lebih besar," katanya.
Seperti diberitakan, selain divonis dua tahun penjara, Tini juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Menurut hakim, Tini bersama atasannya Kompol Arafat terbukti menerima suap berkali-kali saat menangani kasus Gayus tahun 2009. Dia lalu dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang