Merasa tidak ada keadilan

Sri Sumartini Tidak Banding

Kompas.com - 12/10/2010, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak terdakwa Ajun Komisaris Sri Sumartini alias Tini memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

"Kami tidak banding. Kami berpikiran sudah tidak ada lagi keadilan di pengadilan," ucap Deny Kailimang, pengacara Tini, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2010).

Dikatakan Deny, pihaknya menilai putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan sama dengan putusan di PN Jaksel. "Sudah tidak ada gunanya kita banding, sama saja. Pengadilan sudah tidak memakai hati nurani, keyakinan pada dua alat bukti (untuk menjerat). Kan tidak ada alat bukti di persidangan," lontar dia.

Deny lalu membandingkan vonis Tini dengan vonis terdakwa Sjahril Djohan hari ini dengan hukuman hanya satu setengah tahun penjara. "Padahal, perannya lebih besar," katanya.

Seperti diberitakan, selain divonis dua tahun penjara, Tini juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Menurut hakim, Tini bersama atasannya Kompol Arafat terbukti menerima suap berkali-kali saat menangani kasus Gayus tahun 2009. Dia lalu dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau