Sjahril Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 13/10/2010, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/10), menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada mantan diplomat Sjahril Djohan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Salma Arowana Lestari atau SAL.

Vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Sudarwin dan hakim anggota Mien Trisnawati dan Ida Bagus itu juga mendenda Sjahril sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, harus menjalani hukuman empat bulan penjara.

Dari dua perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada Sjahril, yakni perkara PT SAL dan perkara mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, majelis hakim menilai Sjahril hanya terbukti bersalah dalam perkara PT SAL.

Dalam perkara PT SAL, majelis hakim menilai Sjahril terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tahun 2008. Uang itu berasal dari Haposan Hutagalung, pengacara Ho Kian Kuat, pelapor dugaan penggelapan uang di PT SAL. Pemberian uang bertujuan untuk mendorong penanganan kasus PT SAL dipercepat. Haposan meminta tolong Sjahril lantaran Sjahril mengenal dekat Susno.

Sjahril dinilai melanggar Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan dakwaan subsider. Dakwaan primernya, yaitu pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU No 31/1999, tidak terbukti karena pemberian uang tidak membuat Susno melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Majelis hakim menilai respons Susno yang segera memerintahkan penyidik menuntaskan kasus PT SAL merupakan kewenangan Susno sebagai Kabareskrim.

Dalam kasus mafia hukum Gayus, majelis hakim menilai Sjahril tidak bersalah. Tidak cukup bukti Sjahril terlibat dalam upaya membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar.

Atas vonis itu, Sjahril menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum. Hal serupa diungkapkan jaksa penuntut umum Sila Pulungan. (FAJ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau