Vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Sudarwin dan hakim anggota Mien Trisnawati dan Ida Bagus itu juga mendenda Sjahril sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, harus menjalani hukuman empat bulan penjara.
Dari dua perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada Sjahril, yakni perkara PT SAL dan perkara mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, majelis hakim menilai Sjahril hanya terbukti bersalah dalam perkara PT SAL.
Dalam perkara PT SAL, majelis hakim menilai Sjahril terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tahun 2008. Uang itu berasal dari Haposan Hutagalung, pengacara Ho Kian Kuat, pelapor dugaan penggelapan uang di PT SAL. Pemberian uang bertujuan untuk mendorong penanganan kasus PT SAL dipercepat. Haposan meminta tolong Sjahril lantaran Sjahril mengenal dekat Susno.
Sjahril dinilai melanggar Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan dakwaan subsider. Dakwaan primernya, yaitu pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU No 31/1999, tidak terbukti karena pemberian uang tidak membuat Susno melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Majelis hakim menilai respons Susno yang segera memerintahkan penyidik menuntaskan kasus PT SAL merupakan kewenangan Susno sebagai Kabareskrim.
Dalam kasus mafia hukum Gayus, majelis hakim menilai Sjahril tidak bersalah. Tidak cukup bukti Sjahril terlibat dalam upaya membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar.
Atas vonis itu, Sjahril menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum. Hal serupa diungkapkan jaksa penuntut umum Sila Pulungan.