Pendidikan nasional

Wah, Uji Materi UU Sisdiknas Digelar!

Kompas.com - 13/10/2010, 15:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Yayasan Salafiyah Pekalongan (H. Machmud Masjkur) dan Yayasan Santa Maria Pekalongan (Suster Maria Bernardine).

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yakni lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memeroleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pemohon mendalilkan, frasa "dapat" dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak Pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.

Selain itu, frase "dapat" dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas itu menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminatif serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sidang uji materi UU Sisdiknas ini dipimpin oleh H.M. Arsyad Sanusi sebagai Ketua Panel didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan M. Alim. Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Maria Farida Indrati agar Pemohon lebih memerjelas "legal standing" (kedudukan pemohon) dan memperbaiki kesalahan ketik dari permohonan Pemohon. Sedangkan Hakim Arsyad Sanusi meminta Pemohon agar menggambarkan kerugian faktual yang dialami Pemohon secara jelas.

Frasa "dapat" dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas memang memiliki makna ganda. Majelis hakim panel memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat selama 14 hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau