Dilarang merokok

1 November, Razia Perokok di Tempat Umum

Kompas.com - 13/10/2010, 19:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 1 November 2010, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memeriksa pelaksanaan larangan merokok di tempat-tempat umum. Mereka yang melanggar akan dipublikasikan kepada publik melalui media massa.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan, pemberlakuan larangan merokok dalam gedung sudah berlangsung Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 diterbitkan pada 6 Mei 2010.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI, larangan ini diberlakukan dengan menutup tempat khusus merokok (TKM) di semua gedung pemerintahan.

Gubernur DKI Fauzi Bowo menegaskan, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada para pengelola gedung-gedung di Jakarta untuk menegakkan aturan tentang larangan merokok tersebut. Pemprov DKI juga akan mengawasi pelaksanaannya dan siap memublikasikan gedung-gedung mana saja yang melanggar ketentuan tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Swisscontact Indonesia, Dollaris Riauaty Suhadi, mengungkapkan, pemeriksaan larangan merokok ini akan dilakukan pada 800 tempat umum dan akan dimulai pada 1 November.

Sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88/2010 tersebut, tempat-tempat itu meliputi mal, rumah sakit, puskesmas, sekolah, kantor, hotel, bandara, terminal, dan angkutan umum. "Mulai 1 November, tempat-tempat umum ini akan diperiksa secara acak. Setiap hari setidaknya ada lima tempat yang diperiksa," katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/10/2010).

Ia menambahkan, pemeriksaan ini akan dilakukan oleh sepuluh tim yang terdiri dari BPLHD DKI Jakarta dan lembaga swadaya masyarakat. Pengelola gedung yang melanggar akan dipublikasikan secara luas di media massa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau