JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 1 November 2010, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memeriksa pelaksanaan larangan merokok di tempat-tempat umum. Mereka yang melanggar akan dipublikasikan kepada publik melalui media massa.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan, pemberlakuan larangan merokok dalam gedung sudah berlangsung Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 diterbitkan pada 6 Mei 2010.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI, larangan ini diberlakukan dengan menutup tempat khusus merokok (TKM) di semua gedung pemerintahan.
Gubernur DKI Fauzi Bowo menegaskan, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada para pengelola gedung-gedung di Jakarta untuk menegakkan aturan tentang larangan merokok tersebut. Pemprov DKI juga akan mengawasi pelaksanaannya dan siap memublikasikan gedung-gedung mana saja yang melanggar ketentuan tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Swisscontact Indonesia, Dollaris Riauaty Suhadi, mengungkapkan, pemeriksaan larangan merokok ini akan dilakukan pada 800 tempat umum dan akan dimulai pada 1 November.
Sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88/2010 tersebut, tempat-tempat itu meliputi mal, rumah sakit, puskesmas, sekolah, kantor, hotel, bandara, terminal, dan angkutan umum. "Mulai 1 November, tempat-tempat umum ini akan diperiksa secara acak. Setiap hari setidaknya ada lima tempat yang diperiksa," katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/10/2010).
Ia menambahkan, pemeriksaan ini akan dilakukan oleh sepuluh tim yang terdiri dari BPLHD DKI Jakarta dan lembaga swadaya masyarakat. Pengelola gedung yang melanggar akan dipublikasikan secara luas di media massa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang