Hari Ini Calon Kapolri Diuji

Kompas.com - 14/10/2010, 03:21 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kepala Polri, Kamis ini, diprediksi akan memperdalam keterkaitan Komisaris Jenderal Timur Pradopo dengan kasus Trisakti dan Semanggi I/II.

Hal itu karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga Timur Pradopo terkait dalam pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti dan Semanggi I/II.

Komnas HAM juga menilai, saat menjadi Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya, kurang terlihat usaha maksimal Timur Pradopo untuk mencegah peristiwa kekerasan, seperti dalam kasus jemaat HKBP di Ciketing, Bekasi, serta pengikut Ahmadiyah di Kuningan dan Bogor.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, Rabu (13/10), saat bertemu tim kecil Komisi III DPR yang bertugas menampung masukan terkait pencalonan Timur Pradopo itu. Tim itu juga mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Saat peristiwa Trisakti pada 12 Mei 1998 dan Semanggi I pada 13-14 November 1998, Timur menjadi Kepala Polres Jakarta Barat. Timur lalu menjadi Kepala Polres Jakarta Pusat saat peristiwa Semanggi II, 23-24 September 1999.

Namun, Timur tak memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 2002. ”Sampai sekarang kejaksaan juga belum menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Ifdhal.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tanggal 4 Agustus 2010, Timur punya kekayaan Rp 4,4 miliar. Kekayaan itu meningkat sekitar 110 persen dibanding laporan Timur di LHKPN tahun 2008 yang Rp 2,1 miliar karena pertambahan nilai jual obyek pajak tanah dan bangunan.

Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan tidak menemukan transaksi keuangan mencurigakan terkait Timur Pradopo.

Sementara itu, Ketua Kompolnas Djoko Suyanto menuturkan, dalam pencalonan Kapolri, Kompolnas hanya memberikan pertimbangan atas usulan yang disampaikan Kapolri.

Pada Juni 2010, lanjut Djoko, Kompolnas menerima delapan nama perwira polisi bintang dua dan tiga, termasuk Timur, yang diusulkan Kapolri. Kompolnas akhirnya memilih tiga nama.

Kemunculan Timur berawal dari beredarnya nama Komjen Nanan Soekarna dan Komjen Imam Sudjarwo. ”Presiden mengamati, seolah ada polarisasi di antara keduanya, yang dikhawatirkan melanda internal Polri,” katanya. ”Dari keadaan itu, Presiden bertanya tentang alternatif karena polarisasi sudah tidak sehat,” tutur Djoko.

Kemarin, anggota Komisi III DPR mendatangi rumah Timur Pradopo di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding, kunjungan itu, antara lain, untuk memastikan dukungan keluarga kepada Timur.

Terkait uji kelayakan dan kepatutan Kamis ini, kata Syarifudin, akan diperdalam soal strategi calon Kapolri dalam mengembangkan profesionalitas Polri dan penegakan hukum.

”Nanti, masalah-masalah yang diungkap Komnas HAM, PPATK, atau KPK juga akan dipertanyakan dalam uji kelayakan,” kata Syarifudin.

Seusai pertemuan itu, Timur mengungkapkan, dia siap menghadapi uji kelayakan dan kepatutan. (NWO/FER/WHY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau