Perkara cek perjalanan

Panda Mengadu ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 14/10/2010, 03:46 WIB

Jakarta, kompas - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang dimenangi Miranda S Goeltom. Rabu (13/10), Panda mengadukan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara itu kepada Komisi Yudisial.

Pengaduan itu diterima Ketua KY Busyro Muqoddas dan anggota KY, Soekotjo Soeparto. Panda didampingi penasihat hukumnya, antara lain Luhut MP Pangaribuan, Abdul Hakim Garuda Nusantara, dan Patra M Zen.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan adalah hakim yang memeriksa dan memutus perkara Dudhie Makmun Murod, politisi dari PDI-P. Mereka adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi.

Menurut Panda, kelima hakim itu diduga memanipulasi fakta dalam pertimbangan putusan sehingga merugikan dirinya. Padahal, pemeriksaan persidangan dan putusan itu digunakan KPK untuk mengembangkan penyidikan perkara penerimaan cek perjalanan oleh sejumlah anggota DPR. Ini sesuai dengan surat KPK tertanggal 28 September kepada Fraksi PDI-P DPR.

Panda mempersoalkan pertimbangan majelis hakim, yang menyebut anggota F-PDIP DPR periode 1999-2004 menemui Ari Malangjudo, pembawa cek perjalanan, di Restoran Bebek Bali, Jakarta, dan Panda disebutkan sebagai koordinator pemenangan Miranda. Padahal, keterangan itu dibantah Tjahjo Kumolo, Ketua F-PDIP, dan saksi lain. Namun, keterangan Tjahjo dan saksi lain terkesan diabaikan.

Panda menyayangkan penyebutan dirinya sebagai penerima cek perjalanan senilai Rp 1,45 miliar. Padahal, tak ada satu bukti yang membuktikan hal itu.

Busyro mengatakan, KY akan membentuk tim untuk memeriksa pengaduan itu. (ana/aik)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau