Kasus sjahril djohan

Assegaf: Mafioso Kok Divonis Ringan?

Kompas.com - 14/10/2010, 11:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Sjahril Djohan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai terlalu ringan. Vonis itu dinilai lantaran adanya rekayasa saat proses penyelidikan dan penyidikan oleh tim independen Polri.

"Hura-huranya sedemikian besar, ternyata cuma muncul vonis kecil. Orang ini kan dianggap mafioso, kok cuma dituntut kecil dan divonis kecil?" lontar M Assegaf, pengacara Komjen Susno Duadji, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2010).

Assegaf mengatakan, proses hukum terhadap mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan yang diduga melibatkan Sjahril akan berbeda jika ditangani oleh tim yang benar-benar independen. "Kita tim penasihat hukum, termasuk Susno, punya keyakinan andai kata kasus ini diperiksa tim independen dalam arti sebenarnya akan lain ceritanya," ujarnya.

"Kasus ini ditangani tim independen tapi (penyidiknya) dia-dia juga. Di atasnya siapa? Ada Edmond (Brigjen Edmond Ilyas), ada Raja (Brigjen Raja Erizman) yang lepas tak terjamah. Coba kalau ini tim independen seperti Tim 8, meski tidak punya kekuatan hasilnya akan lain. Mereka (Tim 8) tidak punya kepentingan melindungi institusi," lontar Assegaf.

Dikatakan dia, melihat proses hukum yang ditangani tim independen, terlihat upaya menjerat Susno. "Pertanyaannya, kenapa Susno sendirian? Mana dua jenderal yang disebut sekian banyak saksi. Namanya terang-terang disebut dan disebut juga berapa yang diterima. Apakah ini bukan suatu rekayasa untuk menjebloskan Susno? Kenapa Edmond dan Raja tidak diproses? kenapa tim independen dibubarkan meninggalkan Susno sendirian?" ucapnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim menilai Sjahril tidak terbukti terlibat dalam mafia kasus Gayus seperti dalam dakwaan. Sjahril hanya divonis terkait penyerahan uang Rp 500 juta kepada Susno saat masih menjabat Kabareskrim Polri tahun 2009. Sjahril divonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 2 tahun penjara.

Hotma Sitompul, pengacara Sjahril, membantah sebutan mafia untuk kliennya. Dia mengklaim bahwa Sjahril banyak berjasa kepada negara dalam pemberantasan korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau