JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Kebangkitan Bangsa berencana menggelar muktamar pada 27-29 Desember 2010. Muktamar untuk menjalankan amanah AD/ART PKB.
"Muktamar luar biasa PKB di Ancol hanya menyelesaikan masa jabatan sehingga 2010 sudah harus ada muktamar," ucap anggota Dewan Syuro PKB, Lily Chadijah Wahid, di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/10/2010).
Menurutnya, bukan hanya berpegang pada AD/ART, desakan muktamar juga didorong atas dasar keberadaan akta perdamaian yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Secara hukum, kami memiliki alasan yang cukup untuk melakukan muktamar 2010 karena mereka wanprestasi (ingkari kesepakatan) yang telah dibakukan pengadilan negeri," katanya.
Lily menegaskan, muktamar sah secara hukum, kendati Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum PKB tak turut hadir.
"Jangan salahkan kita kalau dia wanprestasi karena sampai saat ini tidak ada koordinasi. Lukman Edy malah dikasih SP3 sebagai penggagas islah," katanya seraya mengkhawatirkan, pelaksanaan muktamar PKB pada 2013 justru memuluskan PKB sebagai badan otonom partai lain.
"Saya khawatir PKB akan disiapkan menjadi badan otonom partai lain. Yang kita inginkan, biarkan kita bersatu kembali," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang