MANILA, KOMPAS.com — Satu gugatan hukum telah menghambat usaha Komisi Kebenaran Filipina untuk memeriksa kasus korupsi yang diduga dilakukan mantan Presiden Gloria Arroyo selama sembilan tahun ia berkuasa.
Sekutu penting Arroyo mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menolak legalitas komisi itu sehingga mahkamah belum memutuskan masalah tersebut.
Flerida Ruth Romero, salah seorang dari tiga pensiunan hakim Mahkamah Agung di komisi itu, mengatakan, pihaknya tidak dapat memulai pengusutan sebelum mahkamah itu memutuskan tentang gugatan tersebut.
"Menurut pandangan saya, kami tidak dapat menangani tindakan yang riil. Kami bahkan belum memiliki anggaran," kata Flerida Ruth Romero, Jumat (15/10/2010).
Presiden Filipina Benigno Aquino membentuk Komisi Kebenaran setelah berkuasa pada 30 Juni untuk menyelidiki dugaan korupsi tingkat tinggi dalam pemerintah Arroyo.
Hilario Davide, ketua komisi itu, mengatakan, lembaga itu memiliki mandat untuk merampungkan tugasnya pada akhir tahun 2012, dan karena itu perlu memulai penyelidikan segera.
Arroyo selamat dari dua usaha pemakzulan di parlemen yang menyangkut tuduhan-tuduhan kecurangan dalam pemilihan presiden.
Berdasarkan konstitusi, ia melepaskan jabatannya tahun ini dan meraih kursi dalam Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilu nasional Mei lalu.
Para kritikus menuduh Arroyo tidak mengikuti kebiasaan para mantan presiden, yang meninggalkan kegiatan politiknya. Dengan demikian, ia tetap memiliki kekuatan politik untuk melawan kemungkinan dihukum.
Arroyo menunjuk sekutu dekatnya, Renato Corona, sebagai Ketua Mahkamah Agung dalam bulan-bulan terakhir jabatannya.
Tindakan tersebut membuat Aquino marah dan mengatakan bahwa presiden mendatang seharusnya tidak melakukan tindakan seperti itu.
Mahkamah Agung tidak memberikan indikasi kapan lembaga pengadilan itu memutuskan gugatan yang diajukan sekutu Arroyo itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang