MANOKWARI, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengingatkan Komisaris Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang baru disetujui DPR sebagai Kapolri terpilih agar bekerja sama dengan sejumlah aparat penegak hukum. Sikap kerja sama itu termasuk dalam langkah menarik aset-aset mantan pemilik Bank Century.
Seperti diketahui, Bank Century pernah kolaps dan telah mendapatkan suntikan dana segar sebesar Rp 6,7 triliun dari pemerintah. Bank itu kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Hal ini diungkapkan Bambang Hendarso saat ditanya pers sebelum mengikuti pertemuan dengan Presiden Yudhoyono di salah satu ruang di Hotel Swiss-Belhotel, Manokwari, Jumat (15/10/2010).
"Sekarang ini adalah bagaimana melaksanakan kerja sama timbal balik di antara penegak hukum. Khususnya, agar aset-asetnya dapat bisa segera dikembalikan," urai Bambang.
Kerja sama secara hukum saat ini dijalankan antara Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penindakan, termasuk menarik aset-aset para pemiliknya yang akan digunakan untuk mengganti dana negara akibat kesalahan manajemen dalam pengelolaan bank tersebut.
Menurut Bambang, Polri sampai saat ini sudah menjalankan kasus tersebut dengan menindaklanjutinya dalam berbagai tindakan hukum. "Ada yang tindak pidana umum, tindak pidana perbankan, dan kasus money laundering. Semuanya itu sudah dijalankan. Ada sisa kasus Bank Century yang akan ditindaklanjuti lagi ke Kejaksaan Agung dengan lengkap (P21)," lanjut Bambang lagi.
Dengan demikian, tambah Bambang, kasus Bank Century tentunya sudah menjadi agenda Timur Pradopo untuk dituntaskan. "Jadi, semuanya sudah dalam penyelesaian di aparat kepolisian," ucap Bambang lagi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang