JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Cipinang Melayu, Makasar, saat ini menjadi salah satu daerah langganan banjir yang terdapat di wilayah Jakarta Timur. Banjir yang kerap melanda kawasan itu ditenggarai karena terjadinya penyempitan serta pendangkalan Kali Sunter yang melintasi Kecamatan Makasar.
Keberadaan ratusan bangunan di sepanjang bantaran kali membuat aliran air terhambat dan selalu meluap saat terjadinya hujan. Untuk mengatasi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta pada tahun 2011 berencana membebaskan lahan milik warga yang berada di bantaran Kali Sunter. Rencananya, Dinas PU akan mengajukan usulan anggaran ke DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 20 miliar pada APBD 2011.
"Kita akan ajukan usulan anggaran pada APBD 2011 sebesar Rp 20 miliar untuk pembebasan lahan. Sedang untuk pembangunan fisiknya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," ujar Ery Basworo, Kepala Dinas PU DKI Jakarta, kepada beritajakarta.com, saat meninjau banjir di kawasan Cipinang Indah, Jakarta Timur, Jumat (15/10/2010).
Pada 2008, diungkapkan Ery, Pemerintah Pusat sebenarnya telah berniat membebaskan lahan di bantaran Kali Sunter. Namun, saat itu, sejumlah warga menolak sehingga pemerintah akhirnya mengurungkan pembebasan lahan tersebut.
Mengenai sosialisasi ke warga, sambungnya, akan dilakukan pihak P2T (Panitia Pengadaan Tanah) Kota Administrasi Jakarta Timur. Namun, sosialisasi juga baru akan dilakukan setelah adanya kepastian anggaran untuk pembebasan lahan.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Arifin Ibrahim mengatakan, belum dapat melakukan sosialisasi sebelum adanya surat perintah tugas (SPT) antara Dinas PU DKI dengan P2T Kota Administrasi Jakarta Timur. Saat ini pihaknya masih menunggu soal kepastian hukum. Jika semua payung hukum sudah jelas, maka program pembebasan lahan dapat dilakukan.
"Kalau ternyata warga Cipinang Melayu masih menolak juga untuk dilakukan pembebasan, maka perlu ada tangan besi untuk melakukannya. Tanpa adanya tangan besi, normalisasi Kali Sunter tidak akan berjalan," tegas Arifin.
Semakin warga menolak, lanjut Arifin, akan semakin kencang upaya normalisasi kali tersebut. Prinsipnya, program normalisasi ini adalah untuk kepentingan masyarakat banyak. Untuk itu, pihaknya akan menggunakan ketentuan yang berlaku untuk membebaskan lahan tersebut.
Jika ada warga yang menolak dapat dititipkan ke pengadilan negeri setempat atau konsinyasi. "Kita hidup diatur oleh pemerintah, makanya segala sesuatu juga harus mengikuti peraturan. Toh ini juga untuk kepentingan umum," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang