Jakarta, Kompas -
Hal itu dikemukakan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenal Arifin Mochtar, Sabtu (16/10). Langkah hukum kejaksaan saat ini ditunggu menyusul tidak diterimanya permohonan peninjauan kembali putusan praperadilan dari Anggodo Widjojo oleh Mahkamah Agung, 7 Oktober lalu.
Zaenal berpendapat, kejaksaan sebenarnya memiliki dua pilihan kebijakan, yaitu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan dan
”Pelaksana Tugas Jaksa Agung tidak sama dengan Jaksa Agung. Jadi, kalau mau di-
Sebaliknya, advokat Denny Kailimang di Jakarta menyarankan agar kejaksaan segera
Namun, seorang kuasa hukum Bibit dan Chandra, Alexander Lay, mengatakan, apabila kejaksaan melanjutkan kasus itu ke persidangan, dakwaan jaksa bertentangan dengan isi memori peninjauan kembali.
Denny, yang juga Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, juga menyesalkan kunjungan sejumlah mantan anggota Tim Delapan ke Kejaksaan Agung. Mereka bisa dianggap melakukan intervensi karena meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan sesuai Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan.