Bibit-chandra

Presiden Sebaiknya Segera Lantik Jaksa Agung Baru

Kompas.com - 18/10/2010, 04:15 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera melantik Jaksa Agung definitif, menggantikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono. Langkah ini akan mempermudah posisi Kejaksaan Agung jika ingin mengeluarkan deponeering atau pengesampingan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Hal itu dikemukakan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenal Arifin Mochtar, Sabtu (16/10). Langkah hukum kejaksaan saat ini ditunggu menyusul tidak diterimanya permohonan peninjauan kembali putusan praperadilan dari Anggodo Widjojo oleh Mahkamah Agung, 7 Oktober lalu.

Zaenal berpendapat, kejaksaan sebenarnya memiliki dua pilihan kebijakan, yaitu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan dan deponeering. Namun, Pelaksana Tugas Jaksa Agung tidak berwenang mengeluarkan deponeering. Apabila hal ini dilakukan, akan menimbulkan perdebatan hukum.

”Pelaksana Tugas Jaksa Agung tidak sama dengan Jaksa Agung. Jadi, kalau mau di-deponeering, lantik dulu Jaksa Agung definitif,” katanya.

Sebaliknya, advokat Denny Kailimang di Jakarta menyarankan agar kejaksaan segera melanjutkan penuntutan perkara Bibit dan Chandra ke pengadilan. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung dan sesuai Pasal 82 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, ”Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan”.

Namun, seorang kuasa hukum Bibit dan Chandra, Alexander Lay, mengatakan, apabila kejaksaan melanjutkan kasus itu ke persidangan, dakwaan jaksa bertentangan dengan isi memori peninjauan kembali.

Denny, yang juga Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, juga menyesalkan kunjungan sejumlah mantan anggota Tim Delapan ke Kejaksaan Agung. Mereka bisa dianggap melakukan intervensi karena meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan sesuai Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan. (ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau