Denpasar, Kompas
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto saat pembukaan seminar internasional bertema ”Peningkatan Kerja Sama Internasional dalam Penanggulangan Terorisme” di Denpasar, Bali, Senin (18/10). Hadir dalam acara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai, para duta besar negara sahabat, dan pejabat instansi terkait.
Djoko menegaskan, fenomena teror yang terjadi bukan merupakan masalah agama, melainkan lebih merupakan kekerasan dengan motivasi ideologi (
Menurut Djoko, aksi-aksi teror di kemudian hari tidak dapat diabaikan karena kelompok-kelompok teroris masih mengindikasikan aktif merekrut anggota-anggota baru, mengadakan pelatihan, melakukan upaya-upaya melakukan serangan.
Karena itu, lanjut Djoko, Indonesia menganggap perlu penanganan terorisme secara komprehensif dan terintegrasi. Itulah yang mendasari pembentukan BNPT dengan Peraturan Presiden No 46/2010 tentang BNPT.
Djoko menjelaskan, aksi terorisme telah membuat masyarakat, baik di Indonesia maupun dunia, semakin sadar perlunya kebersamaan dalam memahami, memantau, mengelola, dan menindak tegas aksi teror.
”
Djoko menambahkan, ada tiga hal penting yang harus menjadi pedoman dalam memberantas terorisme. Pertama, penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi siapa pun, termasuk pelaku teror yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Kedua, lanjut Djoko, melakukan upaya-upaya pencegahan, termasuk menetralisasi berkembangnya ideologi radikal. Ketiga, penanganan dan pengelolaan bagi mereka yang telah menjalani hukuman agar tidak kembali ke komunitas radikal.
Secara terpisah, Ansyaad menambahkan, BNPT tak mengambil alih tugas-tugas satuan-satuan yang menangani aksi terorisme, seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. ”BNPT justru ingin memperkuat Densus. Densus tetap menjadi ujung tombak,” katanya.
Namun, Ansyaad mengakui, BNPT akan membentuk satuan tugas (satgas). Pelibatan TNI pun dimungkinkan dalam mengatasi aksi terorisme sejauh kemampuan Polri terbatas untuk menangani aksi terorisme.