JAKARTA, KOMPAS.com — Maruli Pandapotan Manurung, mantan atasan Gayus HP Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2010). Maruli akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Informasi ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa. Maruli adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak ketiga yang berkas perkaranya masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan keterlibatan mafia pajak.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas dua bawahan Maruli, yaitu Gayus dan Humala Setia Leonardo Napitupulu. Gayus sudah didakwa oleh jaksa. Adapun Humala batal didakwa kemarin lantaran mengaku sakit. Rencananya, sidang perdana Humala akan digelar besok.
Seperti diberitakan, Humala, Gayus, dan Maruli Pandapotan Manurung diduga melakukan tindak pidana korupsi saat melakukan penelitian keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan surat ketetapan pajak PPN PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Saat itu, Humala sebagai penelaah keberatan, sedangkan Maruli menjabat Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Pajak.
Penelitian keberatan pajak oleh ketiganya diduga mengakibatkan kerugian negara serta menguntungkan PT SAT senilai Rp 570 juta. Humala dikenai Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang