Yusril Lapor MK, Kejagung Tetap Periksa

Kompas.com - 19/10/2010, 17:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terkait dengan kasus Sisminbakum. Sikap kejaksaan tidak berubah meski mantan Menteri Kehakiman sekaligus tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, kini tengah mengajukan permohonan uji materi terkait saksi-saksi meringankan yang ditolak Kejaksaan Agung.

"Masalah uji tafsir yang diajukan Y ke MK kita hormati, kita hormati, itu haknya dia. Kita hormati dia mau menggugat. Silakan aja," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Babul Khoir Harahap, Selasa (19/10/2010) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Babul mengaku akan menunggu proses pengajuan uji materi tersebut. "Kita tunggu nanti bagaimana nanti prosesnya. Kita hargai itu, dia kan punya hak untuk itu," ungkap Babul.

Apa akan menghentikan proses pemeriksaan kasus Sisminbakum? "Tidak, tidak. Proses akan tetap berjalan. Karena dalam putusan yang pertama, masalah penyidikan itu sah, harus tetap dilanjutkan," ucap Babul.

Menurutnya, proses pemeriksaan Sisminbakum terus dilanjutkan karena proses uji materi ini adalah masalah sendiri. "Ini kan yang diuji masalah. KUHAP bukan masalah UU kejaksaan. Untuk masalah saksi itu mau atau tidak mau atau kompeten atau tidak," tandasnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pada Senin (18/10/2010), Yusril mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP terhadap prinsip yang diatur dalam UUD 1945. Prinsip-prinsip itu, antara lain, prinsip negara hukum, prinsip jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, kesempatan memperoleh keadilan, serta perlindungan HAM UUD 1945.

Menurut Yusril, Pasal 65 KUHAP itu memberikan hak kepada setiap tersangka untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggapnya akan menguntungkan dirinya. Pasal 116 ayat (3) dan (4) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya. Sementara penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau