Tim Kejagung Periksa Rentut Gayus

Kompas.com - 19/10/2010, 18:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung RI menurunkan tim untuk memeriksa bocornya rencana tuntutan Gayus Tambusan kepada pengacaranya, Haposan Hutagalung, dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp 370 juta saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Mulai besok, jaksa-jaksa yang diindikasikan terlibat akan mulai dipanggil pihak Kejaksaan Agung.

"Menanggapi berita-berita yang beredar, maka Jamwas hari ini mengeluarkan surat perintah nomor 184/H/HJW/10/2010 kepada tim pemeriksa. Mulai besok akan mulai action-nya sampai 22 Oktober," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Babul Khoir Harahap, Selasa (19/10/2010) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Adapun tim pemeriksaan yang diperintahkan menyelidiki kasus ini yakni Inspektur Pidum Widyo Pramono, Inspekstur Muda Pengawasan Sucipto, Inspektur Muda Pidum 2 Untung Wijaya, Inspektur Muda Pidum 3 Tri Retno Sundari, Jaksa Fungsional pada Jamwas Tingging Banjar Nahor, Jaksa Fungsional Lubis, Jaksa Fungsional Wahyudi, Jaksa Fungsional M Rudi, Pemeriksa pada Inspektur Muda Pidum III Inspektur Pidum Jamwas Rosalina Sidabariba.

"Ini beda dengan pertama, pas yang pertama itu diperiksa terkait pratut (pra tuntutan), sekarang lebih kepada penuntutan, bukan tahap pratut," ujarnya kepada pewarta. Adapun sebelumnya, menurut Kejagung, salah satu dari dua fotokopi surat rencana tuntutan (rentut) yang dimiliki Gayus palsu. Surat rentut asli yang berisi tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun telah dipalsukan oknum tertentu. Caranya dengan menghapus bagian kata "dengan masa percobaan 1 (satu) tahun" yang tertulis dalam rentut tersebut sehingga hanya tersisa kata-kata "pidana penjara selama 1 (tahun)" saja.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawas Marwan Effendy sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu Direktur Penuntutan pada Jampidum, yakni Pohan Lasphy, yang menandatangani surat rentut tersebut, tidak mengetahui jika surat rentut dipalsukan. Pohan hanya menandatangani satu surat rentut Gayus, yakni yang berisi tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau