JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung RI menurunkan tim untuk memeriksa bocornya rencana tuntutan Gayus Tambusan kepada pengacaranya, Haposan Hutagalung, dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp 370 juta saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Mulai besok, jaksa-jaksa yang diindikasikan terlibat akan mulai dipanggil pihak Kejaksaan Agung.
"Menanggapi berita-berita yang beredar, maka Jamwas hari ini mengeluarkan surat perintah nomor 184/H/HJW/10/2010 kepada tim pemeriksa. Mulai besok akan mulai action-nya sampai 22 Oktober," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Babul Khoir Harahap, Selasa (19/10/2010) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Adapun tim pemeriksaan yang diperintahkan menyelidiki kasus ini yakni Inspektur Pidum Widyo Pramono, Inspekstur Muda Pengawasan Sucipto, Inspektur Muda Pidum 2 Untung Wijaya, Inspektur Muda Pidum 3 Tri Retno Sundari, Jaksa Fungsional pada Jamwas Tingging Banjar Nahor, Jaksa Fungsional Lubis, Jaksa Fungsional Wahyudi, Jaksa Fungsional M Rudi, Pemeriksa pada Inspektur Muda Pidum III Inspektur Pidum Jamwas Rosalina Sidabariba.
"Ini beda dengan pertama, pas yang pertama itu diperiksa terkait pratut (pra tuntutan), sekarang lebih kepada penuntutan, bukan tahap pratut," ujarnya kepada pewarta. Adapun sebelumnya, menurut Kejagung, salah satu dari dua fotokopi surat rencana tuntutan (rentut) yang dimiliki Gayus palsu. Surat rentut asli yang berisi tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun telah dipalsukan oknum tertentu. Caranya dengan menghapus bagian kata "dengan masa percobaan 1 (satu) tahun" yang tertulis dalam rentut tersebut sehingga hanya tersisa kata-kata "pidana penjara selama 1 (tahun)" saja.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawas Marwan Effendy sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu Direktur Penuntutan pada Jampidum, yakni Pohan Lasphy, yang menandatangani surat rentut tersebut, tidak mengetahui jika surat rentut dipalsukan. Pohan hanya menandatangani satu surat rentut Gayus, yakni yang berisi tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang