JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak hanya Gayus Halomoan Tambunan yang mengaku bingung, terdakwa Maruli Pandapotan Manurung juga mengaku bingung atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan itu terkait dugaan keterlibatan mafia pajak saat menangani keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).
Mantan atasan Gayus di Direktorat Jenderal Pajak itu mengaku tidak mengerti di mana letak tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya. "Unsur memperkaya orang lainnya di mana?" kata Maruli seusai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2010).
Hal yang sama dikatakan Gayus seusai mendengarkan dakwaan pada Rabu (8/9/2010), di pengadilan yang sama. "Terus terang saya tidak mengerti. Letak pidananya di mana?" kata Gayus kepada majelis hakim.
Gayus saat itu juga mengatakan, hasil penelitian itu sudah disetujui hingga tingkat Direktur Jenderal Pajak yang saat itu dijabat Darmin Nasution.
Maruli, Gayus, dan Humala Napitupulu didakwa bersama-sama memperkaya PT SAT sehingga merugikan negara senilai Rp 570 juta. Menurut hasil penelitian, ketiganya menerima permohonan keberatan pajak PT SAT. Saat itu, Maruli selaku Pjs Kasi Pengurangan Keberatan IV, Humala selaku penelaah keberatan, dan Gayus selaku pelaksana.
Menurut JPU, seharusnya permohonan itu ditolak. "Maruli memerintahkan Gayus untuk menerima keberatan wajib pajak tanpa melakukan pendalaman atau penelitian yang tepat, cermat, dan menyeluruh," jelas Rhein Singal, salah satu JPU. Mereka lalu dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan Maruli, hingga saat ini, surat nomor KEP- 757 /PJ. 07/2007 tentang diterimanya keberatan pajak PT SAT masih berlaku. Surat itu ditandatangani oleh Darmin. "Surat keputusan yang dikeluarkan Dirjen Pajak adalah benar, baik proses maupun substansinya," kata dia.
"Hal yang sama telah disampaikan oleh Pak Darmin dalam fit and proper test (di DPR sebagai calon Gubernur Bank Indonesia). Di situ dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan Gayus di dalam eksepsinya (keberatan atas dakwaan) mengaku sudah melakukan sesuai dengan ketentuan berlaku," jelas Maruli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang