JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menyangka Muryani (53), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap suaminya, Karyadi (53), melakukan pembunuhan berencana. Dia diancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Komisaris Nicolas Lilipaly saat dihubungi pada hari Selasa (19/10/2010) pukul 20.00. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya.
Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta yang dihubungi terpisah menjelaskan, Muryani membunuh Karyadi pada hari Selasa (12/10/2010) pukul 05.30. Setelah membunuh, ia memotong leher korban, membungkusnya dengan tas kresek, dan membuangnya di Kali Baru, Kramat Jati, Jaktim, pukul 06.00.
Muryani lalu kembali ke rumahnya di Jalan Anggrek RT 4 RW 2, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jaktim. Lalu seperti biasanya, ia berkemas dan berangkat berdagang buah di Pasar Rebo.
Menjelang maghrib, ia kembali ke rumah. Seusai mandi, ia memotong-motong jenazah suaminya dan membungkusnya dengan tas kresek.
Malam hari, sekitar pukul 19.00, Muryani membawa bungkusan-bungkusan yang berisi potongan daging suaminya ke beberapa lokasi di sekitar Kali Baru, lalu membuangnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang