RANGKASBITUNG, KOMPAS.com — Polisi menetapkan satu tersangka, yakni Syaeful alias Hery, dalam kasus pembakaran rangkaian kereta di Stasiun Besar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala Kepolisian Resor Lebak Ajun Komisaris Besar Widoni Fedri di Rangkasbitung, Rabu (20/10/2010), mengatakan bahwa Hery sebelumnya adalah saksi kunci.
Menurut penuturan Widoni, penetapan Syaeful alias Hery yang semula sebagai saksi kunci menjadi tersangka pembakaran didukung beberapa alat bukti.
Alat bukti dimaksud antara lain hasil pengujian tim Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengenai adanya cairan bensin di tempat kejadian perkara.
Hal itu juga didukung dari keterangan saksi kunci lainnya, keterangan penjual bensin, dan keterangan dari pelaku.
"Kami masih terus mengembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atau motif dalam kasus terbakarnya rangkaian gerbong di Stasiun Rangkasbitung," kata Widoni.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang