Anggaran

Kemkeu Minta Rp 17,5 Triliun

Kompas.com - 21/10/2010, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan meminta anggaran sebesar Rp 17,497 triliun untuk tahun 2011 atau meningkat dibandingkan usulan awalnya, yakni Rp 16,456 triliun atau meningkat Rp 1,041 triliun. Peningkatan anggaran itu antara lain karena jumlah pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Kementerian Keuangan bertambah pada tahun 2011.

"Jumlah pegawai naik karena ada penerimaan pegawai baru. begitu juga anggaran belanja barang pada Kementerian Keuangan juga meningkat karena kami ingin meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia dan kompetensi kelembagaan dalam membangun pusat data," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis (21/10/2010).

Menurut Agus, dengan kenaikan anggaran menjadi Rp 17,497 triliun itu, anggaran belanja pegawai akan menjadi Rp 7,992 triliun atau naik Rp 396 miliar dari anggaran belanja pegawai di Kementerian Keuangan pada tahun 2010. Adapun anggaran belanja barang ditetapkan menjadi Rp 6,25 triliun atau naik Rp 1,009 triliun dibandingkan anggaran serupa pada APBN Perubahan 2010.

"Sementara anggaran belanja modal ditetapkan Rp 3,255 triliun atau naik Rp 790 miliar atau membesar 23,07 persen dibandingkan anggaran sejenis pada tahun 2010," ujarnya.

Anggaran 2011 di Kementerian Keuangan akan disebarkan ke Sekretariat Jenderal sebesar Rp 6 triliun, Ditjen Pajak Rp 5,3 triliun, lalu Ditjen Bea dan Cukai Rp 1,9 triliun, dan Ditjen Perbendaharaan Negara Rp 1,3 triliun. Ada beberapa alokasi anggaran yang dialihkan, antara lain pengembangan pendidikan dan latihan, pengalihan kantor pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Serta ada dana yang dialokasikan untuk pengadaan lahan untuk gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pada perkembangannya, setelah ada review ternyata harus ada penyesuaian dalam alokasi anggaran pada 2011 terutama untuk transpormasi kelembagaan dan kemantapan biroksasi. Untuk pendidikan dan latihan dialokasikan dana Rp 2,8 miliar; lalu untuk pengalihan kantor pelayanan PBB dan BPHTB sebesar Rp 20 miliar, dan Ditjen Perimbangan Keuangan disediakan Rp 1,6 miliar," ungkapnya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Rachmat menegaskan, beberapa ditjen sudah memastikan usulan anggaran yang diperbesar. Hal ini perlu diperhatikan karena ditjen-ditjen tersebut harus menyesuaikan tambahan anggaran tersebut dengan prestasi penerimaan anggaran.

"Dalam RAPBN 2011, penerimaan Ditjen Bea dan Cukai ditargetkan Rp 58 triliun. Padahal dari berbagai analisa beberapa lembaga, ada informasi bahwa seharusnya penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai adalah Rp 80 triliun. Ini perlu ada pendalaman dengan Ditjen Bea dan Cukai. Kalau perlu bentuk panitia kerja, khususnya beberapa sektor yang mendesak," katanya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau