Preseden buruk antikorupsi

Dinas Pendidikan Minta Mutasi Guru Ditangguhkan

Kompas.com - 21/10/2010, 14:49 WIB

Purwakarta, Kompas - Kasus mutasi 12 guru SMA Negeri 1 Purwakarta dinilai sebagai preseden buruk pendidikan antikorupsi. Sekolah idealnya menanamkan nilai kebaikan, kejujuran, dan keterbukaan, antara lain melalui sikap serta perilaku guru dan pengelolanya.

Sebanyak 12 guru rintisan sekolah bertaraf internasional itu dimutasi ke SMA/SMK di pinggiran Kabupaten Purwakarta, seperti Maniis, Darangdan, Plered, Sukatani, dan Cibatu, pada akhir Agustus 2010. Para guru menduga terbitnya surat perintah kerja mutasi terkait erat dengan tuntutan mereka soal transparansi pengelolaan keuangan sekolah.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, yang dihubungi ketika berada di Jakarta, Rabu (20/10), mengatakan, mutasi menjadi salah satu bentuk pembungkaman terhadap guru yang kritis. Kasus serupa masih banyak terjadi dan menjadi preseden buruk bagi pendidikan antikorupsi.

Selain SMAN 1 Purwakarta, lanjut Ade, ICW juga menerima laporan dari sejumlah SMA/SMK di Tangerang (Banten), DKI Jakarta, dan Jember (Jawa Timur). Kasus yang dilaporkan hampir sama, yakni terkait dengan anggaran sekolah. Selain guru-guru kritis, tuntutan transparansi pengelolaan dana sekolah juga dilayangkan oleh orangtua siswa.

"Selain sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, sekolah seharusnya menanamkan nilai kebaikan, kejujuran, dan keterbukaan. Kasus-kasus yang dilaporkan kepada kami menjadi ironi pendidikan kita," ujarnya.

Menurut dia, sebagian sekolah masih bersikap mendua. Di satu sisi sekolah mengajarkan nilai-nilai luhur kepada siswa. Akan tetapi, di sisi lain guru atau pengelola bersikap tidak jujur, tidak terbuka, dan koruptif, antara lain dalam pengelolaan dana sekolah. Besarnya anggaran pendidikan membuat sekolah dan instansi pendidikan potensial menjadi lahan korupsi.

Lapor KPK

Setelah melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pendidikan Nasional, dua pekan lalu, para guru SMAN 1 Purwakarta yang dimutasi berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW memfasilitasi pertemuan tersebut karena terdapat indikasi korupsi.

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Neng Supartini menambahkan, DPRD Purwakarta berencana memfasilitasi pertemuan pihak-pihak terkait. Pihaknya berharap persoalan itu tidak berlarut-larut agar tidak mengganggu konsentrasi siswa dalam proses belajar-mengajar.

Menurut Neng, mutasi merupakan hal wajar dalam rangka penyegaran dan pemerataan kebutuhan guru dengan kompetensi khusus. Pihaknya telah meminta pemerintah daerah memetakan lagi guru agar tersebar lebih merata sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan sekolah. Minta ditangguhkan

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Dedi Effendi menambahkan, terkait dengan mutasi 12 guru tersebut, pihaknya telah mengirim nota dinas kepada Bupati Purwakarta untuk menangguhkan mutasi. Pihaknya juga mengusulkan agar lokasi sekolah baru tidak terlalu jauh dari sekolah lama sehingga tidak memberatkan para guru.

Akan tetapi, para guru berkeras menuntut transparansi anggaran sekolah. "Sebenarnya bukan mutasi yang kami persoalkan, tetapi proses di balik terbitnya surat mutasi, juga soal pengelolaan anggaran yang tertutup," kata seorang guru. (mkn)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau