Papua Barat Minta Status Bencana Nasional

Kompas.com - 25/10/2010, 03:31 WIB

Manokwari, Kompas - Warga Papua Barat mendesak pemerintah meningkatkan status bencana banjir bandang di Wasior, Teluk Wondama, Papua Barat, dari status bencana daerah menjadi bencana nasional.

”Bencana banjir bandang Wasior membutuhkan perhatian lebih besar. Karena itu, perlu ditingkatkan status dari bencana daerah menjadi bencana nasional sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah asal Papua Barat sekaligus anggota Kaukus Papua di Parlemen, Sofia Maipauw, di Manokwari, Sabtu (23/10) malam.

Banjir bandang di Wasior pada 4 Oktober 2010 menyebabkan 150 orang tewas, 150 orang dilaporkan hilang, serta sekitar 6.000 orang mengungsi ke berbagai daerah, seperti Manokwari, Sorong, Biak, hingga Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Roda pemerintahan, ekonomi, dan sosial budaya Wasior lumpuh karena sarana dan prasarana znya hancur tersapu banjir bandang.

Sofia mengatakan, pemerintah mengategorikan kejadian Wasior sebagai bencana daerah. Akibatnya, semua biaya kegiatan tanggap darurat dan rencana pemulihan Wasior dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat. ”Padahal, APBD Papua Barat tidak cukup membiayai pemulihan. Kerugian akibat bencana ditaksir lebih dari Rp 300 miliar. Harus ada dana dari pusat untuk membantu,” katanya.

Menurut UU No 24/2007, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Hal itu akan diatur dengan peraturan presiden, antara lain pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota tidak mampu lagi menangani bencana.

Anggota DPD perwakilan Papua Barat lain, Ishak Mandacan, mengatakan, selain menuntut peningkatan status menjadi bencana nasional, pihaknya juga akan mengawasi proses tang- gap darurat yang akan berakhir pada 2 November. Bila tanggap darurat tidak sesuai dengan harapan, Kaukus Papua akan melakukan evaluasi dan menuntut pemerintah menyelesaikan proses pemulihan bencana.

Perlu pengawasan

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Papua Barat Derek Ampnir berharap peningkatan status menjadi bencana nasional segera dilakukan. Selain membantu masalah pendanaan pascabencana, ia berharap peningkatan status juga bisa memperketat pengawasan pemulihan bencana.

Contoh minimnya pengawasan adalah terbengkalainya penanganan bencana gempa bumi Manokwari 2008 dan 2009. Selain banyak rumah yang masih rusak dan belum diperbaiki, dana pemulihan bencana juga disalahgunakan. Dana bantuan bencana gempa Manokwari tahun 2008 diduga dikorupsi Rp 328 juta oleh oknum Dinas Sosial Kabupaten Manokwari. Kasus ini masih ditangani Pengadilan Negeri Manokwari. (CHE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau