”Bencana banjir bandang Wasior membutuhkan perhatian lebih besar. Karena itu, perlu ditingkatkan status dari bencana daerah menjadi bencana nasional sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah asal Papua Barat sekaligus anggota Kaukus Papua di Parlemen, Sofia Maipauw, di Manokwari, Sabtu (23/10) malam.
Banjir bandang di Wasior pada 4 Oktober 2010 menyebabkan 150 orang tewas, 150 orang dilaporkan hilang, serta sekitar 6.000 orang mengungsi ke berbagai daerah, seperti Manokwari, Sorong, Biak, hingga Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Roda pemerintahan, ekonomi, dan sosial budaya Wasior lumpuh karena sarana dan prasarana znya hancur tersapu banjir bandang.
Sofia mengatakan, pemerintah mengategorikan kejadian Wasior sebagai bencana daerah. Akibatnya, semua biaya kegiatan tanggap darurat dan rencana pemulihan Wasior dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat. ”Padahal, APBD Papua Barat tidak cukup membiayai pemulihan. Kerugian akibat bencana ditaksir lebih dari Rp 300 miliar. Harus ada dana dari pusat untuk membantu,” katanya.
Menurut UU No 24/2007, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Hal itu akan diatur dengan peraturan presiden, antara lain pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota tidak mampu lagi menangani bencana.
Anggota DPD perwakilan Papua Barat lain, Ishak Mandacan, mengatakan, selain menuntut peningkatan status menjadi bencana nasional, pihaknya juga akan mengawasi proses tang-
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Papua Barat Derek Ampnir berharap peningkatan status menjadi bencana nasional segera dilakukan. Selain membantu masalah pendanaan pascabencana, ia berharap peningkatan status juga bisa memperketat pengawasan pemulihan bencana.
Contoh minimnya pengawasan adalah terbengkalainya penanganan bencana gempa bumi Manokwari 2008 dan 2009. Selain banyak rumah yang masih rusak dan belum diperbaiki, dana pemulihan bencana juga disalahgunakan. Dana bantuan bencana gempa Manokwari tahun 2008 diduga dikorupsi Rp 328 juta oleh oknum Dinas Sosial Kabupaten Manokwari. Kasus ini masih ditangani Pengadilan Negeri Manokwari.