Aturan Kepemilikan Asing Selesai Tahun 2011

Kompas.com - 25/10/2010, 09:44 WIB

MEDAN, KOMPAS.com  -  Peraturan tentang kepemilikan asing atas properti di dalam negeri diperikirakan baru rampung tahun 2011 dan itu diharapkan benar-benar terwujud untuk semakin menggairahkan bisnis properti itu seperti yang dialami Malaysia.

"Benar, paling cepat peraturan kepemilikan asing itu baru rampung tahun depan. Sebab mengapa lama penggodokan peraturan itu, jangan tanya saya," kata Ketua DPP Realestat Indonesia (REI) Teguh Satria, di Medan, Minggu.

Dia berada di Medan sejak Sabtu mengikuti kegiatan "The International Real Estate Federation" ke -11 yang dihadiri pengusaha properti dan pengusaha lainnya termasuk jajaran Kadin Sumut.

Menurut dia, perpanjangan masa kepemilikan asing hingga  70 tahun, termasuk mengenai hak guna sewa asing banyak diperdebatkan dan itu diduga menjadi lambannya penggodokan peraturan tersebut di DPR.

"Mudah-mudahan pada tahun 2011 peraturan itu benar-benar bisa rampung dan dijalankan, karena sebenarnya tidak ada masalah dimana ditandai dengan sudah lamanya kebijakan tersebut diterapkan di Malaysia dan negara lain," kata Teguh,

Dia menyebutkan, kepemilikan asing tentunya akan dilakukan dengan syarat tertentu seperti akan diberikan izin tinggal apabila membeli properti di Indonesia. "Peraturan itu diharapkan bukan lagi untuk menjaring  ekspatriat yang harus tinggal lama di Indonesia, tetapi  orang asing yang baru mau tinggal di Indonesia,’ katanya.

Aturan pembelian properti sebelumnya mengharuskan hanya warga negara asing yang tinggal di Indonesia yang diharapkan membeli, namun aturan itu akan direvisi dimana orang asing yang tinggal di luar negeri dan minimal pernah tinggal di Indonesi dua minggu bisa diizinkan membeli properti.

Syarat kepemilikan asing lain juga diberlakukan pada objek dan harga properti dari selama ini ditawarkan dengan dibekali sertifikat hak guna bangunan (HGB) dalam periode pemanfaatan 25 tahun atau kalau-pun diperpanjang hanya  dua kali (20 tahun+25 tahun).

"Nanti aturannya akan diubah yakni bisa langsung diterapkan dalam sekali waktu selama 70 atau 90 tahun," kata Teguh.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, M.Irfan Mutyara, menyebutkan, aturan tentang kepemilkan asing di properti itu dinilai sangat lamban dikeluarkan.

Dia membandingkan dengan kepemilikan lahan perkebunan dan lainnya oleh asing yang sudah lama berlangsung. "Lihat saja,  di perkebunan sawit, Malaysia sudah menguasai jutaan hektare lahan.Kenapa ketentuan di properti lamban," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau