DUMAI, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Dumai, Riau, Senin (25/10/2010), mengeluarkan imbauan resmi kepada perusahaan dan pelaku usaha sektor perkebunan serta masyarakat untuk mewaspadai kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Polres Dumai AKB Rudi Abdi Kasenda melalui surat edarannya, Nomor B/1454/X/2010, mengimbau kepada perusahaan dan pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam rangka penyiapan lahan.
Kapolres juga meminta perusahaan dan pelaku usaha serta masyarakat untuk menjaga areal yang menjadi tanggung jawab mereka, baik dari kebakaran maupun pembakaran.
Ia meminta agar instansi terkait memberi pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya kebakaran serta pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar melaporkan segera pelaku pembakaran dan terjadinya kebakaran di suatu wilayah serta memberikan penyelamatan dini atas kebakaran tersebut.
Dalam surat imbauan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pelaku pembakaran, baik itu perusahaan maupun perorangan, jika terbukti, akan dijerat dengan Undang-Undang berlapis meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 dan 78, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup Pasal 41, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Kepala Satuan Reskrim Polres Dumai Ajun Komisaris Hariwiyawan mengatakan, surat edaran resmi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan itu dikeluarkan sebagai wujud kepedulian polres dan diharapkan dapat mengantisipasi dampak kebakaran yang terus melanda Dumai.
"Dengan dikeluarkan imbauan ini, kami mengharapkan masyarakat dapat lebih peduli lingkungan dan lebih proaktif dalam melakukan penyelamatan dini apabila terjadi kebakaran di hutan dan lahan sekitarnya," ungkap Ajun Komisaris Hariwiyawan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang