Kasus sisminbakum

Hary Tanoesoedibjo Datangi Kejaksaan

Kompas.com - 26/10/2010, 02:47 WIB

Jakarta, Kompas - Pimpinan kelompok bisnis Media Nusantara Citra, Hary Tanoesoedibjo, Senin (25/10), mendatangi Kejaksaan Agung. Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut penasihat hukum Hary, Andy F Simangunsong, kedatangan kliennya adalah sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Andy, kliennya dipanggil sebagai pribadi, bukan terkait PT Bhakti Investama, sebuah perusahaan yang dimiliki Hary. ”Pemanggilan ini sebenarnya hal yang aneh sebab tak ada urgensinya Pak Hary dipanggil. Pak Hary tidak ada hubungannya dengan Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD, pelaksana Sisminbakum). Tak ada uang mengalir dari SRD ke Bhakti Investama,” katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari mengakui, Kejaksaan Agung masih memeriksa Hary sebagai saksi. Pemilik PT SRD, Hartono Tanoesoedibjo, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Sisminbakum itu.

Pemeriksaan Hary itu adalah yang pertama kalinya setelah ia tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia tak memenuhi panggilan karena berada di luar negeri. (FAJ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau