DENPASAR.KOMPAS.com- Didakwa menyelundupkan 2,4 kg heroin ke Indonesia, Carolina Sarmiento Bautista (41), warga negara Filiphina, Selasa (26/10/2010), dituntut 15 tahun penjara.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Sulasmi menyatakan, Carolina terbukti mengimpor tanpa hak narkotika golongan I. “Terdakwa melnggar pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ida Ayu Sulasmi saat membacakan dakwaan di depan majelis hakim yang dipimping oleh Amser Simanjuntak.
Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bali tanggal 12 Juli di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Terdakwa yang mengaku mendapat barang dari seorang warga India itu akan mengirim heroin seberat 2,4 kilogram kepada seseorang di Jakarta dengan upah 1.000 dollar AS.
Selain Carolina, PN Denpasar, Selasa, juga menyidangkan perkara yang melibatkan WNA. Patrick Leland Berg (19( dari Amerika Serikat, bahkan dituntut 12 tahun penjara karena memiliki ganja 0,16 gram.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 subsider pasal 127 ayat 1 huruh a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa ditangkap oleh aparat Polres Badung tanggal 28 Juni lalu ketika sedang asyik berpesta narkoba bersama 2 rekan lainnya Leon Vrielink, 21, asal belanda, dan Mischa Karsen, 19, asal Jerman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang