Narkoba

Perempuan Filipina Dituntut 15 Tahun

Kompas.com - 26/10/2010, 22:43 WIB

DENPASAR.KOMPAS.com- Didakwa menyelundupkan 2,4 kg heroin ke Indonesia, Carolina Sarmiento Bautista (41), warga negara Filiphina, Selasa (26/10/2010), dituntut 15 tahun penjara.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Sulasmi menyatakan, Carolina terbukti mengimpor tanpa hak narkotika golongan I. “Terdakwa melnggar pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ida Ayu Sulasmi saat membacakan dakwaan di depan majelis hakim yang dipimping oleh Amser Simanjuntak.

Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bali tanggal 12 Juli di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Terdakwa yang mengaku mendapat barang dari seorang warga India itu akan mengirim heroin seberat 2,4 kilogram kepada seseorang di Jakarta dengan upah 1.000 dollar AS.

Selain Carolina, PN Denpasar, Selasa, juga menyidangkan perkara yang melibatkan WNA. Patrick Leland Berg (19( dari Amerika Serikat, bahkan dituntut 12 tahun penjara karena memiliki ganja 0,16 gram.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 subsider pasal 127 ayat 1 huruh a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa ditangkap oleh aparat Polres Badung tanggal 28 Juni lalu ketika sedang asyik berpesta narkoba bersama 2 rekan lainnya Leon Vrielink, 21, asal belanda, dan Mischa Karsen, 19, asal Jerman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau