Oleh HAIRUL ANAM
Di ujung tahun lalu (2009), selama seminggu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) STIK Annuqayah melakukan investigasi di lokalisasi tersebut. Hasilnya cukup mencengangkan! Bayangkan, tiap harinya ada saja beberapa pemuda yang meluangkan waktunya untuk ”mampir” ke tempat itu. Bila dipukul rata, dalam seminggu saja terdapat 13 sampai 14 pemuda. Berarti dalam setahun, ada sekitar 624 sampai 672 pemuda yang mengumbar kepuasan seks di tempat itu.
Di Surabaya, ada enam lokalisasi PSK yang cukup dikenal, Dolly, Jarak, Moroseneng, Klakahrejo, Bangunsari, dan Kremil. Bulan September tahun ini, jumlah keseluruhan PSK di enam lokalisasi tersebut mencapai 2.800 dan 1.287 di antaranya berada di Dolly (Kompas edisi Jatim, 23 Oktober 2010). Bila upaya penutupan lokalisasi Dolly terwujud, betapa bertambahnya jumlah penganggur dan kemiskinan di negeri ini menjadi sesuatu yang sulit dielakkan.
Ekonom The Indonesia Economic Intellegience (IEI), Sunarsip, memperkirakan, jumlah pengangguran dan kemiskinan tersebut bakal meningkat tinggi pada tahun ini. Peningkatan itu sebesar 8 persen hingga 10 persen untuk penganggur dan 12 persen sampai 14 persen untuk tingkat kemiskinan.
Tidak menutup kemungkinan kebijakan penutupan lokalisasi Dolly—tanpa diimbangi dengan kebijakan pemerintah yang fair—akan semakin menguatkan perkiraan ekonom IEI tersebut.
Beberapa data di atas bisa
Di satu sisi, mencuatnya fakta pengangguran dan kemiskinan akan menjadi bayang-bayang hitam bagi mereka. Namun, di sisi lain, manakala lokalisasi Dolly tetap dibiarkan tentu akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan generasi bangsa. Sebab, para pemuda pun akan terlibat di dalam pola hidup seks bebas yang memang telah menjadi ikon lokalisasi PSK, setidaknya hasil investigasi LPM-STIK Annuqayah bisa dijadikan bukti tak terbantahkan.
Dalam perspektif ilmu medis, pola hidup seks bebas tidaklah baik. Bahkan, hal itu dapat memunculkan penyakit kelamin yang sangat sulit diobati, termasuk HIV/AIDS.
Saya sempat kanget mengetahui data yang diekspos Litbang Kompas berkenaan dengan PSK Dolly yang terkena penyakit kelamin, yaitu 978 orang (76 persen). Dari jumlah tersebut sebagian mengidap HIV/AIDS. Tahun ini saja ditemukan kasus HIV/AIDS baru sebanyak 16 orang (Kompas edisi Jatim, 23 Oktober 2010).
Tidak dapat dimungkiri, ini adalah kenyataan yang sangat menakutkan. Bagaimana jadinya bila penyakit itu sampai merebak menggerogoti kehidupan anak bangsa. Masa depan negeri ini pun terancam!
Secara kategorial, hukum Islam terbagi menjadi dua: hukum qath’i dan zhanni. Hukum qath’i berarti hukum yang diyakini sebagai hukum Allah. Kategori qath’i-zhanni ini diperoleh melalui pelacakan terhadap watak dan karakteristik dalil.
Sebagaimana dikatakan Abd al-Wahhab Khallaf, hukum qath’i dilahirkan dari dalil nash juz’i-qath’i, yaitu nash yang menunjuk langsung ke masalah tertentu. Sementara hukum zhanni di-ishtimbat dari dalil-dalil yang sifatnya nash juz’i-zhanni dan dalil-dalil cabang (qiyas, mashlahah mursalah, dan lainnya). Pada posisi hukum zhanni inilah fikih berada. Maka dari itu, ia melibatkan hasil ijtihad para ulama.
Karena fikih berada pada wilayah yang zhanni, kelahiran fikih harus melalui proses berpikir yang kreatif dan sungguh-sungguh untuk ”mengeluarkan” maksud yang terkandung dalam teks. Lebih-lebih bila muncul upaya untuk melahirkan fikih-fikih baru dalam merespons perkembangan zaman.
Fikih prostitusi bukanlah model istimbat hukum ala pemikiran ulama klasik; tidak menyikapi suatu persoalan sebatas hitam-putih, halal-haram atau boleh-tidak boleh. Pelibatan akal pikir manusia dalam produksi fikih prostitusi adalah dalam bingkai penekanan pada pertimbangan aspek mafsadah (kerugian) dan maslahah (kebaikan).
Pada hakikatnya, dilegal-
Majalah Dinamika-STIK Annuqayah membuktikan bahwa tidak adanya lokalisasi PSK di Sumenep telah menyebabkan para PSK ”bergerilya” tiap malam di depan Masjid Agung, tepatnya di Taman Adipura Sumenep. Akibatnya, ketenangan masyarakat sedikit banyak terusik (Dinamika, edisi III, 2009).
Oleh karena itu, saya sependapat dengan usulan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf agar penutupan lokalisasi Dolly diimbangi dengan upaya penyadaran, pemberian modal dan pelatihan kepada para PSK. Pastinya, hal tersebut masih melalui proses jangka panjang dan upaya yang berkesinambungan.
Keseriusan pemerintah sangat dibutuhkan. Aspek mafsadah dan maslahah keberadaan PSK—dalam batas tertentu—telah tergambar jelas pada uraian di atas. Pemerintah Provinsi Jatim, khususnya Pemerintah Kota Surabaya, apabila sudah berkomitmen untuk menutup lokalisasi Dolly, mesti mengambil kebijakan humanis dan fair.