Menggagas Fikih Prostitusi

Kompas.com - 27/10/2010, 03:39 WIB

Oleh HAIRUL ANAM

Dorongan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Kota Surabaya agar se-gera menutup lokalisasi Dolly merupakan realitas yang menarik untuk dibahas. Keberadaan kawasan lokalisasi terbesar di Asia Tenggara tersebut pastinya telah mewarnai kehidupan pemuda anaknegeri ini.

Di ujung tahun lalu (2009), selama seminggu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) STIK Annuqayah melakukan investigasi di lokalisasi tersebut. Hasilnya cukup mencengangkan! Bayangkan, tiap harinya ada saja beberapa pemuda yang meluangkan waktunya untuk ”mampir” ke tempat itu. Bila dipukul rata, dalam seminggu saja terdapat 13 sampai 14 pemuda. Berarti dalam setahun, ada sekitar 624 sampai 672 pemuda yang mengumbar kepuasan seks di tempat itu.

Di Surabaya, ada enam lokalisasi PSK yang cukup dikenal, Dolly, Jarak, Moroseneng, Klakahrejo, Bangunsari, dan Kremil. Bulan September tahun ini, jumlah keseluruhan PSK di enam lokalisasi tersebut mencapai 2.800 dan 1.287 di antaranya berada di Dolly (Kompas edisi Jatim, 23 Oktober 2010). Bila upaya penutupan lokalisasi Dolly terwujud, betapa bertambahnya jumlah penganggur dan kemiskinan di negeri ini menjadi sesuatu yang sulit dielakkan.

Ekonom The Indonesia Economic Intellegience (IEI), Sunarsip, memperkirakan, jumlah pengangguran dan kemiskinan tersebut bakal meningkat tinggi pada tahun ini. Peningkatan itu sebesar 8 persen hingga 10 persen untuk penganggur dan 12 persen sampai 14 persen untuk tingkat kemiskinan.

Tidak menutup kemungkinan kebijakan penutupan lokalisasi Dolly—tanpa diimbangi dengan kebijakan pemerintah yang fair—akan semakin menguatkan perkiraan ekonom IEI tersebut.

Beberapa data di atas bisa saja berimbas pada munculnya dilema bagi Pemerintah Jawa Timur serta Pemerintah Kota Surabaya pada khususnya dalam menyikapi keberadaan lokalisasi Dolly.

Di satu sisi, mencuatnya fakta pengangguran dan kemiskinan akan menjadi bayang-bayang hitam bagi mereka. Namun, di sisi lain, manakala lokalisasi Dolly tetap dibiarkan tentu akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan generasi bangsa. Sebab, para pemuda pun akan terlibat di dalam pola hidup seks bebas yang memang telah menjadi ikon lokalisasi PSK, setidaknya hasil investigasi LPM-STIK Annuqayah bisa dijadikan bukti tak terbantahkan.

Dalam perspektif ilmu medis, pola hidup seks bebas tidaklah baik. Bahkan, hal itu dapat memunculkan penyakit kelamin yang sangat sulit diobati, termasuk HIV/AIDS.

Saya sempat kanget mengetahui data yang diekspos Litbang Kompas berkenaan dengan PSK Dolly yang terkena penyakit kelamin, yaitu 978 orang (76 persen). Dari jumlah tersebut sebagian mengidap HIV/AIDS. Tahun ini saja ditemukan kasus HIV/AIDS baru sebanyak 16 orang (Kompas edisi Jatim, 23 Oktober 2010).

Tidak dapat dimungkiri, ini adalah kenyataan yang sangat menakutkan. Bagaimana jadinya bila penyakit itu sampai merebak menggerogoti kehidupan anak bangsa. Masa depan negeri ini pun terancam!

Karakteristik dalil

Secara kategorial, hukum Islam terbagi menjadi dua: hukum qath’i dan zhanni. Hukum qath’i berarti hukum yang diyakini sebagai hukum Allah. Kategori qath’i-zhanni ini diperoleh melalui pelacakan terhadap watak dan karakteristik dalil.

Sebagaimana dikatakan Abd al-Wahhab Khallaf, hukum qath’i dilahirkan dari dalil nash juz’i-qath’i, yaitu nash yang menunjuk langsung ke masalah tertentu. Sementara hukum zhanni di-ishtimbat dari dalil-dalil yang sifatnya nash juz’i-zhanni dan dalil-dalil cabang (qiyas, mashlahah mursalah, dan lainnya). Pada posisi hukum zhanni inilah fikih berada. Maka dari itu, ia melibatkan hasil ijtihad para ulama.

Karena fikih berada pada wilayah yang zhanni, kelahiran fikih harus melalui proses berpikir yang kreatif dan sungguh-sungguh untuk ”mengeluarkan” maksud yang terkandung dalam teks. Lebih-lebih bila muncul upaya untuk melahirkan fikih-fikih baru dalam merespons perkembangan zaman.

Fikih prostitusi bukanlah model istimbat hukum ala pemikiran ulama klasik; tidak menyikapi suatu persoalan sebatas hitam-putih, halal-haram atau boleh-tidak boleh. Pelibatan akal pikir manusia dalam produksi fikih prostitusi adalah dalam bingkai penekanan pada pertimbangan aspek mafsadah (kerugian) dan maslahah (kebaikan).

Pada hakikatnya, dilegal- kannya lokalisasi Dolly adalah agar ketenangan masyarakat umum tidak terganggu. Bila legalisasi itu dicabut, para perempuan yang telah menobatkan dirinya sebagai PSK pastinya tetap akan melakukan beragam cara untuk mendapatkan uang. Logikanya, andai lokalisasi ditutup dan penghuninya ditelantarkan, mereka pasti akan mencari pelanggan sekalipun di tempat ramai.

Majalah Dinamika-STIK Annuqayah membuktikan bahwa tidak adanya lokalisasi PSK di Sumenep telah menyebabkan para PSK ”bergerilya” tiap malam di depan Masjid Agung, tepatnya di Taman Adipura Sumenep. Akibatnya, ketenangan masyarakat sedikit banyak terusik (Dinamika, edisi III, 2009).

Oleh karena itu, saya sependapat dengan usulan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf agar penutupan lokalisasi Dolly diimbangi dengan upaya penyadaran, pemberian modal dan pelatihan kepada para PSK. Pastinya, hal tersebut masih melalui proses jangka panjang dan upaya yang berkesinambungan.

Keseriusan pemerintah sangat dibutuhkan. Aspek mafsadah dan maslahah keberadaan PSK—dalam batas tertentu—telah tergambar jelas pada uraian di atas. Pemerintah Provinsi Jatim, khususnya Pemerintah Kota Surabaya, apabila sudah berkomitmen untuk menutup lokalisasi Dolly, mesti mengambil kebijakan humanis dan fair.

Hairul Anam Ketua LPM STIK Annuqayah Sumenep

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau