Teroris dikendalikan dari penjara

Menhuk dan HAM Benahi Sistem Lapas

Kompas.com - 27/10/2010, 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan akan kembali melakukan pembenahan sistem lapas jika terpidana Toni Togar terbukti mengendalikan semua kegiatan teroris di Sumatera Utara dari balik sel, seperti yang diungkapkan kepolisian.

Jika Toni yang mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan Sumatera Utara itu terbukti bekerja dari balik sel, maka kata Patrialis, hal tersebut merupakan kesalahan, keteledoran Kementerian Hukum dan HAM sebagai yang berwenang mengelola lapas.

"Kalau memang betul, berarti ada keteledoran kesalahan, malah dari staf kami. Maka dari itu, kami akan melakukan pembenahan," ujar Patrialis seusai menghadiri upacara serah terima jabatan Kapolri di Mako Brimob, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Patrialis mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lapas terkait upaya Toni seusai kepolisian selesai memeriksa dan membuktikan kebenaran upaya Toni tersebut. Adapun terpidana Toni menurut Patrialis telah diserahkan kembali kepada pihak kepolisian untuk diperiksa.

"(Toni) sudah diambil dari Medan. Sudah kami serahkan kepada Mabes Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya. Kementerian Hukum dan HAM, kata Patrialis, tidak akan memberi toleransi terhadap kasus pelanggaran yang berkaitan dengan lapas, apalagi soal teroris. "Pokoknya kami tidak ada toleransi, apalagi mengenai teroris," pungkas Patrialis.

Sebelumnya, Jenderal Bambang Hendarso Danuri saat masih menjabat sebagai Kepala Polri, Senin (25/10/2010), mengatakan bahwa Toni mengendalikan rangkaian aksi di Medan termasuk perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak Deli Serdang. Toni, kata Bambang, adalah pimpinan mujahidin Indonesia yang pernah mengikuti pelatihan militer di akademi Al Jamaah Al Islamiah Afganistan pada 1995.

Dia terlibat dalam aksi peledakan bom di sejumlah gereja Pekanbaru, Riau; bom Natal tahun 2000 bersama Hambali; dan perampokan Bank Lippo Medan sebelum peledakan Hotel JW Marriot pada 2003. Atas perbuatannya itu, Toni mendapat hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan di Siantar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau