JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Samsurizal Mokoagow dijadwalkan akan bersaksi di sidang terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2010). Samsurizal akan bersaksi terkait ada tidaknya penyerahan uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan ke Susno saat menjabat Kabareskrim Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf, kepada Kompas.com melalui pesan singkat mengatakan, selain Samsulrizal, saksi lain yang akan hadir yakni Abdul Arif, Doni Rahmanto, Teteng Jauhari, Simon Petrus dan M Zulkarnain.
Kesaksian Samsurizal dinilai penting lantaran ia ada saat Sjahril mendatangi rumah Susno di kawasan Cilandak. Dalam dakwaan, Sjahril datang ke rumah Susno bersama Upang Supandi supir pribadinya dan Dadang Apriyanto office boy kantornya pada 4 Desember 2008 malam. Saat Sjahril di dalam rumah Susno, Upang dan Dadang menunggu di luar rumah.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), saat Sjahril dan Susno bersama di ruang tamu, datang Samsurizal, anggota Bareskrim Polri. Susno lalu masuk ke kamar sambil mempersilahkan Samsulrizal masuk ke ruang tamu.
"Ketika terdakwa masuk ke dalam kamar, Sjahril bertanya kepada Samsurizal 'loh lu ngapain?' Samsurizal menjawab 'Mau minta tandatangan untuk dinas ke Belanda, nah Uda ngapain?' Sjahril menjawab 'nih', sambil mengangkat bungkusan yang di dalamnya berisi uang," terang JPU dalam dakwaan.
Saat bersaksi, Sjahril mengaku menyerahkan uang itu setelah Samsulrizal pergi. Ia menerima uang itu dari Haposan Hutagalung di Hotel Sultan. Uang itu diberikan agar kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, ditangani penyidik Bareskrim. Pengusaha asal Singapura itu melaporkan Anwar Salma, pemilik PT Salma Arowana Lestari (PT SAL) dengan sangkaan penggelapan.
Menurut Haposan, kasus itu hampir dua tahun tidak ditangani penyidik. Ia lalu meminta tolong Sjahril untuk menanyakan perkembangan proses penyelidikan. Menurut Sjahril, Susno meminta imbalan. Setelah diberitahu Sjahril terkait permintaan Susno itu, Haposan menyanggupi. Begitu pula dengan Ho ketika diberitahu Haposan.
Susno berkali-kali membantah tuduhan itu. Ia maupun tim penasihat hukum meyakini dapat membuktikan tidak ada penyerahan uang oleh Sjahril.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang