Suap untuk susno

Saksi Kunci Bersaksi dalam Sidang Susno

Kompas.com - 28/10/2010, 08:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Samsurizal Mokoagow dijadwalkan akan bersaksi di sidang terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2010). Samsurizal akan bersaksi terkait ada tidaknya penyerahan uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan ke Susno saat menjabat Kabareskrim Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf, kepada Kompas.com melalui pesan singkat mengatakan, selain Samsulrizal, saksi lain yang akan hadir yakni Abdul Arif, Doni Rahmanto, Teteng Jauhari, Simon Petrus dan M Zulkarnain.

Kesaksian Samsurizal dinilai penting lantaran ia ada saat Sjahril mendatangi rumah Susno di kawasan Cilandak. Dalam dakwaan, Sjahril datang ke rumah Susno bersama Upang Supandi supir pribadinya dan Dadang Apriyanto office boy kantornya pada 4 Desember 2008 malam. Saat Sjahril di dalam rumah Susno, Upang dan Dadang menunggu di luar rumah.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), saat Sjahril dan Susno bersama di ruang tamu, datang Samsurizal, anggota Bareskrim Polri. Susno lalu masuk ke kamar sambil mempersilahkan Samsulrizal masuk ke ruang tamu.

"Ketika terdakwa masuk ke dalam kamar, Sjahril bertanya kepada Samsurizal 'loh lu ngapain?'  Samsurizal menjawab 'Mau minta tandatangan untuk dinas ke Belanda, nah Uda ngapain?' Sjahril menjawab 'nih', sambil mengangkat bungkusan yang di dalamnya berisi uang," terang JPU dalam dakwaan.

Saat bersaksi, Sjahril mengaku menyerahkan uang itu setelah Samsulrizal pergi. Ia menerima uang itu dari Haposan Hutagalung di Hotel Sultan. Uang itu diberikan agar kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, ditangani penyidik Bareskrim. Pengusaha asal Singapura itu melaporkan Anwar Salma, pemilik PT Salma Arowana Lestari (PT SAL) dengan sangkaan penggelapan.

Menurut Haposan, kasus itu hampir dua tahun tidak ditangani penyidik. Ia lalu meminta tolong Sjahril untuk menanyakan perkembangan proses penyelidikan. Menurut Sjahril, Susno meminta imbalan. Setelah diberitahu Sjahril terkait permintaan Susno itu, Haposan menyanggupi. Begitu pula dengan Ho ketika diberitahu Haposan.

Susno berkali-kali membantah tuduhan itu. Ia maupun tim penasihat hukum meyakini dapat membuktikan tidak ada penyerahan uang oleh Sjahril.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau