Pendidikan Antikorupsi

Kompas.com - 28/10/2010, 15:58 WIB

Oleh Melani

Sepertinya tidaklah berlebihan pandangan skeptis masyarakat terhadap rencana dimasukkannya pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah dasar sampai perguruan tinggi tahun depan.

Betapa tidak, selama ini kerap diberitakan media berbagai penyimpangan di bidang pendidikan itu sendiri, dari kecurangan ujian nasional (UN), penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS), penyimpangan dana bantuan wali kota (Bawaku) pendidikan, sampai dengan adanya kasus 12 guru SMA Negeri I Purwakarta yang dimutasi ke beberapa sekolah di pinggiran setelah mereka menuntut transparansi pengelolaan anggaran di sekolah tempat mereka mengabdi.

Meski kurikulum pendidikan antikorupsi saat ini sedang digodok tidak hanya oleh Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga dibantu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan adanya berbagai penyimpangan yang kasatmata di dunia pendidikan, kegamangan akan keberhasilan pendidikan antikorupsi kelak kerap bergelayut dalam hati sanubari masyarakat.

Suri teladan

Idealnya sekolah bukanlah sekadar tempat menimba ilmu pengetahuan, melainkan juga selayaknya menjadi tempat membentuk kepribadian yang baik, membebaskan hati yang gundah, tempat bersosialisasi dengan teman-teman sebaya, dan tempat belajar menghadapi kesulitan hidup dan tantangan zaman. Namun, apa yang terjadi kini, alih-alih mendapatkan ketenangan dan belajar menghadapi tantangan hidup, tidak jarang terjadi pelajar di republik ini mengakhiri hidupnya secara tragis.

Dalam kondisi hubungan antara guru dan murid yang paternalistis, yaitu hubungan pemimpin dan yang dipimpin, guru sebagai pihak yang digugu dan ditiru senantiasa dituntut selalu memberikan suri teladan bagi murid-muridnya.

Jika guru-guru tidak mampu memberikan contoh dari kepribadiannya yang betul-betul baik bagi murid-murid, kata-kata dan nasihat-nasihat guru itu akan dianggap sebagai hal yang remeh saja. Jika tindakan guru dalam menghadapi anak-anak menunjukkan sikap yang kurang adil atau kurang bijaksana, guru yang seperti itu tidak akan dicintai murid-muridnya, yang membawa akibat tidak diindahkannya semua nasihat atau petunjuk-petunjuknya (Zakiah Daradjat, 1972: 119).

Berkaca pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan dunia pendidikan, terkadang kita menjadi amat miris dibuatnya. Sebut saja ada mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Indonesia yang menjadi joki SNMPTN 2009. Ada yang baru saja lulus SMA melakukan tindak pidana terorisme melalui bom bunuh diri. Banyak pelajar menjadi anggota geng motor dan terlibat tindakan kriminal. Banyak pelajar terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Banyak pelajar terpapar narkoba dan hal-hal negatif lainnya. Di tingkat kesarjanaan, banyak lulusan S-1, S-2, dan S-3 terlibat tindak pidana korupsi.

Munculnya berbagai realitas pahit sebagai output pendidikan formal telah memunculkan ide dari Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh akan pentingnya pendidikan karakter. Pendidikan karakter mengajarkan nilai-nilai positif, seperti kejujuran, keberanian, keadilan, kepedulian, kesopanan, kedisiplinan, tanggung jawab, dan ketelitian.

Pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah bagian dari pendidikan karakter yang sebetulnya tidak perlu berbentuk mata pelajaran tersendiri, tetapi diajarkan melekat pada mata pelajaran lainnya. Ini akan sangat tergantung pada karakter guru-guru atau dosen-dosennya.

Mengatasi kendala

Pendidikan antikorupsi akan mengalami kendala teknis dan psikologis manakala masih terjadi korupsi atau kecurangan di internal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) cq tenaga kependidikan (guru, dosen, dan tenaga administrasi). Agar pendidikan antikorupsi efektif, pemerintah cq Kemendiknas perlu mengambil langkah-langkah masif dan konkret.

Pertama, memberikan pendidikan karakter kepada tenaga kependidikan melalui contoh keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam pengangkatan dan mutasi pejabat-pejabat di lingkungan Kemendiknas, guru, dosen, dan tenaga administrasi, selain juga dalam hal kenaikan pangkat dan golongan tenaga kependidikan.

Kedua, menjatuhkan sanksi administratif yang tegas bagi pejabat dan pegawai di limgkungan Kemendiknas dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah atau kampus yang terbukti melakukan penyimpangan dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, memberikan penghargaan kepada tenaga kependidikan yang telah berjuang untuk menguak tabir penyimpangan-penyimpangan di dunia pendidikan, bukan malah sebaliknya seperti yang terjadi belakangan ini, para aktivis antikorupsi di lingkungan pendidikan kerap diancam atau dijatuhi sanksi administratif.

Pelajar dan mahasiswa lebih mudah meniru perilaku guru atau dosen ketimbang berpikir dan mencari realisasi dari pemikiran yang abstrak. Orang akan lebih mudah terpengaruh oleh tindakan-tindakan nyata daripada teori-teori dan nasihat-nasihat.

Dengan demikian, pendidikan karakter, termasuk antikorupsi, dapat diberikan oleh setiap guru atau dosen yang memberikan mata pelajaran apa pun di kelas melalui perilaku guru dan dosen yang jujur, adil, disiplin, teliti, sopan, dan ramah. Di samping itu, ia juga bijaksana dan berani menegakkan kebenaran dan perilaku lain yang cerdas dan tidak tercela. MELANI Advokat, Dosen Fakultas Hukum Unpas Bandung, dan Pemerhati Pendidikan Nasional

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau