Gelar pahlawan

Soal Soeharto Tuntas Sebelum 10 November

Kompas.com - 28/10/2010, 20:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshidiqie memastikan, belum ada kesimpulan akhir terhadap rencana pemberian gelar pahlawan kepada mantan penguasa Orde Baru, Soeharto.

Jimly yang kini menjadi anggota Dewan Gelar Tanda Kehormatan dan Tanda Jasa ini mengungkapkan, rapat untuk memutuskan soal ini, termasuk kepada mereka yang akan mendapat gelar pahlawan, antara lain kepada mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, belum selesai.

Namun, ia memastikan bahwa sebelum 10 November, atau bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, hal ini akan selesai pembahasannya.

"Ada dua calon pahlawan yang diajukan ke Dewan Gelar yang hingga kini masih mendapat kontroversi. Kedua calon itu adalah mantan Presiden Soeharto dan KH Abdurrahman Wahid. Pada saatnya nanti akan diumumkan oleh pemerintah. Rapat kami di Dewan Gelar belum selesai, termasuk mengenai Gus Dur dan Pak Harto, belum final," papar Jimly saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi berjudul "Mengukur Pengaruh Hegemoni Global terhadap Indonesia" di kantor ICIS, Kamis (28/10/2010).

Jimly mengungkapkan, selain memberikan penilaian, Dewan Gelar juga harus mempertimbangkan soal bintang jasa yang diterima calon pahlawan.

"Ini sudah masuk dalam diskusi. Pendapat yang jadi pertimbangan bukan hanya pendapat pribadi, tapi juga seluruh pertimbangan pendapat warga negara Indonesia. Konkretnya, saya rasa belum jelas, jadwal akan diserahkan ke pemerintah. Dan saya rasa, sebelum 10 November sudah selesai," jelasnya.

Sebelumnya Jimly juga mengungkapkan, secara obyektif, khusus rencana pemberian gelar kepada mantan penguasa Orde Baru, Soeharto, lebih baik tidak dilakukan saat ini. Alangkah lebih baik bila pemberian gelar kepada Soeharto ditunda.

"Ngukurnya, tunggu Budiman Soejatmiko (politisi PDI-P), Fahri Hamzah (politisi PKS), serta para tokoh demonstran Mei '98 itu setelah sudah tua. Kalau sudah tua, sudah rabun matanya, tidak lagi berpikir politik duniawi. Barulah kita bisa punya kesempatan menilai obyektif. Dan saat ini, kalaupun kontroversi sekarang ada, ya masuk akal. Karena zaman sekarang ini para pelaku sejarahnya masih ada," kata Jimly Asshidiqie.

Sebelumnya mantan aktivis '98 yang kini menjadi salah satu Staf Khusus Presiden SBY, Andi Arief, menyatakan percuma memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto bila tidak didahulukan dengan adanya sebuah rekonsiliasi. Apalagi, Andi saat itu mengingatkan bahwa sampai saat ini status hukum terhadap Soeharto belumlah jelas dan TAP MPR soal Soeharto hingga kini belumlah dicabut.

Sedianya, ada ada 10 nama yang akan diberi gelar pahlawan. Selain mantan Presiden Soeharto (Jawa Tengah) dan Gus Dur (Jawa Timur), nama lain adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (Jawa Barat), Habib Sayid Al Jufrie (Sulteng), Pakubuwono X (Jawa Tengah), Andi Makkasau (Sulsel), Abraham Dimara (Papua), Andi Depu (Sulbar), serta Sanusi (Jawa Barat).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau