JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edi memprediksi, keputusan untuk mendeponir Bibit-Chandra yang diambil Jaksa Agung akan menimbulkan perdebatan.
"Belum dapat dipastikan apakah seluruh anggota Komisi III akan menyetujui opsi itu. Saya memperkirakan fifty-fifty," kata Tjatur kepada wartawan, Jumat (29/10/2010).
Tjatur sejak dulu setuju bila Jaksa Agung mengeluarkan deponeering. Tetap, belum tentu sikap sama diberikan Komisi III lainnya. Kondisi saat ini berbeda dibandingkan ketika kasus Bibit-Chandra ini mencuat, di mana desakan untuk mendeponir dua pimpinan KPK tersebut sangat kuat.
"Contohnya dukungan satu juta pengguna Facebook terhadap Bibit-Chandra," ungkapnya.
Menurut Tjatur, wacana yang berkembang selama ini, tertangkap kesan ada sebagian anggota Komisi III yang memandang kebutuhan deponeering tidak seperti dulu. Hal ini terjadi karena penanganan masalah ini berlarut-larut.
Tjatur juga memprediksi, kapasitas Plt Jaksa Agung untuk mengambil kebijakan deponeering akan menjadi perdebatan. Kalau melihat Keppres yang dikeluarkan Presiden, seorang Plt sama dengan Jaksa Agung definitif. Namun, undang-undang kejaksaan menyatakan, hak deponeering dimiliki Jaksa Agung, bukan pelaksana tugas.
"Saya tidak ingin berspekulatif apakah Komisi III menerima atau tidak sikap (keputusan) Jaksa Agung. Lihat saja nanti," katanya. (Tribunnews/Adi Suhendi)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang