JAKARTA, KOMPAS.com — Penutupan tempat khusus merokok (TKM) terus berlanjut. Setelah TKM di Balaikota DKI dan TKM kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, kini giliran TKM di kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara yang ditutup. Penutupan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Mangara Pardede.
"Keberadaan TKM tidak efektif, untuk itu harus ditutup. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok," kata Mangara Pardede, Jumat (29/10/2010).
Dijelaskan Mangara, penelitian John Hopkins Bloomberg School of Public Health Tahun 2009 menunjukkan, serendah apa pun kadar asap rokok di udara tetap berpotensi menimbulkan berbagai penyakit kronis bagi yang menghirup.
"Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, bahkan memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari bahaya asap rokok," tegas Mangara.
Untuk itu, Mangara menginstruksikan semua kepala SKPD melakukan pengawasan menyeluruh dan konsisten terhadap para stafnya. Jangan sampai ada lagi yang merokok di dalam gedung.
"Kalau masih juga ada yang merokok, tentu harus ditindak karena bisa merusak kesehatan orang lain," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang