Jakarta, Kompas -
Hal itu terungkap dalam dialog Pro dan Kontra Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan Universitas Katolik Atma Jaya, Jumat (29/10) di Jakarta.
Salah seorang pembicara, pakar ekonomi kesehatan dari Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan, ada 11 ayat dalam UU SJSN yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan untuk pelaksanaan. Namun, belum ada satu peraturan pemerintah pun yang terbit.
”Tanpa menunggu RUU BPJS (Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) disahkan, sebetulnya rancangan peraturan pemerintah dapat diterbitkan,” ujarnya.
Sejauh ini yang baru dilakukan ialah membentuk Dewan Sistem Jaminan Sosial. Padahal, yang diperlukan ialah manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat dan itu dapat dilaksanakan bertahap.
”Sebetulnya ada hal-hal sudah bisa dilakukan, setidaknya oleh lembaga yang ada. Untuk jaminan kesehatan, misalnya, Jamsostek sebetulnya sudah bisa menjamin untuk jantung, cuci darah, dan kanker. Askes, misalnya, seharusnya sudah dapat menjamin anak ketiga. Pensiun juga seharusnya sudah dapat diwajibkan kepada pengusaha yang punya karyawan lebih dari 500 orang. Sudah bisa, tetapi ditunda-tunda. Kemauan politis untuk memihak kepada rakyat yang masih kurang,” ujarnya.
Hasbullah mengatakan, Undang-Undang SJSN tidak sempurna. Terkadang terdapat perbedaan pendapat untuk implementasinya. Perbedaan pendapat itu, antara lain, terkait jumlah BPJS dan bentuk badan hukumnya. Pertentangan itu sebetulnya dapat diselesaikan jika pemerintah kompak berkomitmen untuk mendahulukan kepentingan rakyat.
”Selama UU SJSN itu tidak dilaksanakan, ada ratusan orang yang meninggal karena sakit dan tidak punya jaminan kesehatan. Ini benar-benar soal kemauan politik pemerintah. DPR juga perlu berinisiatif untuk mendengar semua usulan dari berbagai kementerian, tidak hanya dari satu atau dua orang,” ujarnya.
Presidium Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Web Warouw mengatakan, UU SJSN tidak memberikan banyak kemajuan dalam hal perlindungan sosial kepada masyarakat, mengingat yang diurus hanya sebatas fakir miskin dan pekerja formal. Sektor nonformal, perempuan, dan anak belum tercakup. Masyarakat juga harus ikut membayar iuran. DKR bersama sejumlah elemen lain mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang