Sistem Jaminan Sosial Stagnan

Kompas.com - 30/10/2010, 03:34 WIB

Jakarta, Kompas - Sudah enam tahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh DPR pada 19 Oktober 2004. Namun, implementasi undang-undang tersebut tak banyak berkembang atau stagnan.

Hal itu terungkap dalam dialog Pro dan Kontra Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan Universitas Katolik Atma Jaya, Jumat (29/10) di Jakarta.

Salah seorang pembicara, pakar ekonomi kesehatan dari Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan, ada 11 ayat dalam UU SJSN yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan untuk pelaksanaan. Namun, belum ada satu peraturan pemerintah pun yang terbit.

”Tanpa menunggu RUU BPJS (Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) disahkan, sebetulnya rancangan peraturan pemerintah dapat diterbitkan,” ujarnya.

Sejauh ini yang baru dilakukan ialah membentuk Dewan Sistem Jaminan Sosial. Padahal, yang diperlukan ialah manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat dan itu dapat dilaksanakan bertahap.

”Sebetulnya ada hal-hal sudah bisa dilakukan, setidaknya oleh lembaga yang ada. Untuk jaminan kesehatan, misalnya, Jamsostek sebetulnya sudah bisa menjamin untuk jantung, cuci darah, dan kanker. Askes, misalnya, seharusnya sudah dapat menjamin anak ketiga. Pensiun juga seharusnya sudah dapat diwajibkan kepada pengusaha yang punya karyawan lebih dari 500 orang. Sudah bisa, tetapi ditunda-tunda. Kemauan politis untuk memihak kepada rakyat yang masih kurang,” ujarnya.

Hasbullah mengatakan, Undang-Undang SJSN tidak sempurna. Terkadang terdapat perbedaan pendapat untuk implementasinya. Perbedaan pendapat itu, antara lain, terkait jumlah BPJS dan bentuk badan hukumnya. Pertentangan itu sebetulnya dapat diselesaikan jika pemerintah kompak berkomitmen untuk mendahulukan kepentingan rakyat.

”Selama UU SJSN itu tidak dilaksanakan, ada ratusan orang yang meninggal karena sakit dan tidak punya jaminan kesehatan. Ini benar-benar soal kemauan politik pemerintah. DPR juga perlu berinisiatif untuk mendengar semua usulan dari berbagai kementerian, tidak hanya dari satu atau dua orang,” ujarnya.

Semangat sudah ada Direktur Operasi Pelayanan PT Jamsostek Achmad Ansyori mengatakan, semangat untuk perlindungan sosial sudah ada, tetapi belum benar-benar dirasakan manfaatnya. Terlebih lagi dengan adanya dikotomi tajam antara yang mendesak agar UU SJSN segera dilaksanakan dan yang sebaliknya malah mengajukan uji materi UU SJSN ke Mahkamah Konstitusi. ”Banyak hal yang dapat dikritisi dari UU SJSN, tetapi jangan sampai menghambat implementasi SJSN,” ujarnya.

Presidium Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Web Warouw mengatakan, UU SJSN tidak memberikan banyak kemajuan dalam hal perlindungan sosial kepada masyarakat, mengingat yang diurus hanya sebatas fakir miskin dan pekerja formal. Sektor nonformal, perempuan, dan anak belum tercakup. Masyarakat juga harus ikut membayar iuran. DKR bersama sejumlah elemen lain mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. (INE)

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau