JAKARTA, KOMPAS.com — Darmono selaku pejabat Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung dinilai tidak dapat mengeluarkan keputusan deponeering terhadap kasus dua pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah. Alasannya, berdasarkan Pasal 35 huruf C UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, deponeering dinilai hanya dapat dikeluarkan oleh Jaksa Agung.
"Deponeering itu hak istimewa yang dimiliki Jaksa Agung, bukan pejabat Jaksa Agung," lontar Gayus Lumbuun, anggota DPR dari F-PDIP, saat diskusi di Jakarta, Minggu (31/10/2010).
Gayus mengatakan, Darmono seharusnya menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kalau sudah ada keputusan hukum jangan dilawan. Apa Plt Jaksa Agung bisa melawan keputusan MA yang membenarkan Pengadilan Tinggi agar dilanjutkan penuntutan?" ucap dia.
Hal senada dikatakan Ahmad Yani, anggota DPR dari F-PPP. Menurut dia, Darmono tidak bisa mengambil keputusan-keputusan strategis seperti deponeering. Bahkan, menurut dia, keputusan itu akan merusak sistem hukum. "Karena berdasar asas kesamaan di hadapan hukum, semua pencari keadilan berhak tuntut deponeering untuk dia. Dan, kejaksaan tidak boleh tebang pilih," ucapnya.
Pendapat berbeda disampaikan Febridiansyah, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut dia, semua keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah keputusan strategis. "Plt ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan dan tugas-tugas Jaksa Agung. Apa yang membedakan deponeering dengan SKPP atau pengajuan seseorang ke pengadilan? Saya kira tidak ada bedanya," ucapnya.
"Meskipun disebutkan dalam Pasal 35 bahwa yang menerbitkan deponeering adalah Jaksa Agung, tapi secara substansi saya kira bisa diterbitkan oleh Plt Jaksa Agung Darmono," tambah Febri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang