Kasus bibit-chandra

Darmono Tak Dapat Keluarkan 'Deponeering'

Kompas.com - 31/10/2010, 16:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Darmono selaku pejabat Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung dinilai tidak dapat mengeluarkan keputusan deponeering terhadap kasus dua pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah. Alasannya, berdasarkan Pasal 35 huruf C UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, deponeering dinilai hanya dapat dikeluarkan oleh Jaksa Agung.

"Deponeering itu hak istimewa yang dimiliki Jaksa Agung, bukan pejabat Jaksa Agung," lontar Gayus Lumbuun, anggota DPR dari F-PDIP, saat diskusi di Jakarta, Minggu (31/10/2010).

Gayus mengatakan, Darmono seharusnya menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kalau sudah ada keputusan hukum jangan dilawan. Apa Plt Jaksa Agung bisa melawan keputusan MA yang membenarkan Pengadilan Tinggi agar dilanjutkan penuntutan?" ucap dia.

Hal senada dikatakan Ahmad Yani, anggota DPR dari F-PPP. Menurut dia, Darmono tidak bisa mengambil keputusan-keputusan strategis seperti deponeering. Bahkan, menurut dia, keputusan itu akan merusak sistem hukum. "Karena berdasar asas kesamaan di hadapan hukum, semua pencari keadilan berhak tuntut deponeering untuk dia. Dan, kejaksaan tidak boleh tebang pilih," ucapnya.

Pendapat berbeda disampaikan Febridiansyah, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut dia, semua keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah keputusan strategis. "Plt ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan dan tugas-tugas Jaksa Agung. Apa yang membedakan deponeering dengan SKPP atau pengajuan seseorang ke pengadilan? Saya kira tidak ada bedanya," ucapnya.

"Meskipun disebutkan dalam Pasal 35 bahwa yang menerbitkan deponeering adalah Jaksa Agung, tapi secara substansi saya kira bisa diterbitkan oleh Plt Jaksa Agung Darmono," tambah Febri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau