Irak

Kasus Tariq Aziz, Pelajaran Berharga bagi Penguasa Zalim

Kompas.com - 01/11/2010, 04:13 WIB

Hakim Mahmoud Saleh Hassan pada sidang Mahkamah Tinggi Kriminal Irak, Selasa (26/10) di Baghdad, menegaskan, hukuman gantung dijatuhkan kepada Aziz. Semua hartanya pun disita.

Hassan menambahkan, vonis dijatuhkan karena sudah ada bukti yang cukup tentang keterlibatannya dalam kejahatan kemanusiaan, juga penumpasan partai-partai agama di Irak pada dekade 1980-an.

Sebelumnya, Aziz telah mendapat vonis hukuman penjara selama 15 tahun karena terlibat penyiksaan dan vonis hukuman 10 tahun penjara karena terlibat kejahatan kemanusiaan.

Vonis hukum mati juga dijatuhkan terhadap dua mantan pejabat tinggi pada era rezim Saddam Hussein, yaitu Saadoun Shaker dan Abdu Hamid Mahmoud.

Kasus terkenal

Kasus terkenal yang menimpa Aziz adalah upaya pembunuhan yang gagal terhadap Aziz oleh aktivis Partai Dakwah di pintu masuk Universitas Al-Mustansiriyah di Baghdad pada tahun 1980. Sejak itu, rezim Saddam Hussein dan aktivis Syiah terlibat perseteruan sengit yang sering diwarnai pertumpahan darah.

Kasus terkenal lain adalah percobaan pembunuhan yang gagal terhadap Saddam Hussein oleh aktivis Syiah di Dujail pada tahun 1982. Pascakasus Dujail itu, Saddam Hussein diduga kuat terlibat aksi pemburuan dan pembunuhan terhadap para aktivis Syiah, terutama yang berafiliasi pada partai-partai agama, seperti Partai Dakwah yang kini dipimpin PM Irak Nouri al-Maliki, Majelis Tinggi Islam Irak (kini dipimpin Ammar Hakim), dan kelompok Al Sadr (kini dipimpin Moqtada Al Sadr).

Menurut putranya, vonis itu mengejutkan dan di luar dugaan. Dia menambahkan, Aziz tidak pernah mengurusi partai-partai, tetapi menjadi korban. ”Seharusnya yang mendapat vonis adalah mereka yang terlibat upaya percobaan pembunuhan yang gagal terhadap Tariq Aziz,” ujar Ziad seperti dikutip harian Asharq Al Awsat.

Maliki bertanggung jawab

Ia menyebut Maliki, sebagai pemimpin salah satu partai agama, harus bertanggung jawab dan mendapat vonis karena Partai Dakwah terlibat langsung pembunuhan yang gagal terhadap Aziz. Ia menuduh Mahkamah Tinggi Kriminal telah dipolitisasi dan mendapat instruksi dari PM Nouri al-Maliki.

Menurut Ziad, Pemerintah Irak sekarang seharusnya diajukan ke Mahkamah Kriminal Internasional karena terbukti terlibat pembunuhan seperti tercatat dalam ribuan dokumen rahasia yang dirilis situs Wikileaks, beberapa hari lalu.

Pengacara Tariq Aziz, Badie Aref, mengungkapkan, kliennya memang pesimistis dibebaskan, dan bahkan yakin akan dibunuh seperti rekan-rekannya para pejabat Irak pada era Saddam Hussein.

Vatikan, Uni Eropa, dan Lembaga Amnesti Internasional mengimbau Pemerintah Irak tidak melaksanakan hukum mati terhadap Aziz. Tokoh masa lalu Irak ini adalah seorang Kristen yang dipercayai Saddam Hussein menduduki banyak posisi penting, seperti Menteri Penerangan, Menteri Luar Negeri, dan terakhir Wakil Perdana Menteri, sebelum rezim Saddam Hussein tumbang pada tahun 2003.

Setuju atau tidak setuju, Aziz adalah salah satu personel dari rezim brutal Irak. Karena itu, Aziz walau tidak terlibat secara langsung, dia adalah bagian dari rezim yang bertindak kejam. Ini menjadi peringatan bagi penguasa zalim. (mth)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau