BANDUNG, KOMPAS - Warga Perumahan Griya Cempaka Arum di Kecamatan Gedebage menilai Pemerintah Kota Bandung tidak transparan dalam menyusun rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah. Padahal, PLTS itu direncanakan dibangun dengan jarak hanya sekitar 1 kilometer dari permukiman tersebut.
Namun, meski tidak pernah disosialisasikan, warga menolak rencana pembangunan itu karena mengetahui bahwa sisa pembakaran membahayakan lingkungan hidup. "Pemkot belum pernah datang ke sini untuk memberitahukan rencana pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS). Kami tidak tahu secara detail teknologinya seperti apa. Padahal, Pemkot harus meyakinkan warga bahwa pembangkit listrik itu tidak membahayakan," kata Muhammad Tabroni, warga RT 01 RW 07, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Minggu (31/10) di Griya Cempaka Arum.
Kemarin, sejumlah warga menggelar protes dengan membuat spanduk dan mural di lingkungan perumahan. Kalimat dalam spanduk dan mural itu bernada penolakan terhadap rencana pembangunan PLTS karena berpotensi besar mencemari lingkungan.
Dwi Retnastuti, warga lainnya, mengatakan, warga pasti menerima kunjungan pemerintah jika hendak menyampaikan rencana pembangunan itu. Namun, karena tidak kunjung ada penjelasan, warga memilih mencari tahu sendiri. Setelah tahu, warga menolak pembangunan itu karena mengancam kesehatan mereka.
Tabroni mengatakan, teknologi pengubahan sampah menjadi tenaga listrik yang bakal dipakai adalah melalui pembuatan insinerator. Teknologi ini menggunakan metode pembakaran sampah. "Negara-negara maju sudah tidak lagi memakai insinerator untuk mengolah sampah karena abu hasil pembakarannya melahirkan zat dioksin yang bisa menyebabkan kanker. Ini adalah teknologi usang," kata Tabroni.
Menghasilkan abu
Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi Wahana Lingkungan Hidup Jabar Dwi Sawung mengatakan, pembakaran sampah akan menghasilkan abu yang terbang (flying ash) ataupun abu yang mengendap di permukaan tanah (bottom ash). Menurut Sawung, abu itu tidak bisa diolah menjadi apa pun. "Abu hasil pembakaran termasuk B3," ujarnya.
Ia menambahkan, pembakaran 500 ton sampah per hari menghasilkan 5 ton bottom ash setiap hari. Lokasi pembuangan abu ini diduga akan menimbulkan masalah tersendiri di kemudian hari. Untuk menyaring flying ash, dibutuhkan biaya yang cukup mahal. Menurut Sawung, berdasarkan penelitian pada 2009, biaya untuk menyaring abu udara mencapai Rp 500.000 per ton sampah.
Direktur Walhi Jabar M Hendarsyah menilai, selain menimbulkan abu berbahaya, insinerator juga tidak cocok untuk Kota Bandung. Menurut dia, sampah yang bisa dibakar adalah sampah kering. Padahal, lebih dari 60 persen sampah di Kota Bandung berkategori sampah basah.
"Tentu perlu biaya lebih besar untuk mengeringkan sampah itu, misalnya untuk menyediakan bahan bakar pembakaran. Dengan mayoritas sampah basah, yang lebih pas adalah cara pembusukan (composting). Biayanya pun lebih murah dan bisa diterapkan di banyak lokasi," ujar Hendarsyah.
Sebelumnya, anggota Badan Legislatif DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru melaksanakan tender pembangunan. Sebab, selain masih ditentang berbagai pihak, pemerintah harus punya lima perda supaya tender itu legal. (HEI)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang