JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai Kejaksaan Agung seolah-olah selalu merasa ingin benar sendiri karena tidak mau menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan Yusril akan uji tafsir atas definisi saksi dalam Undang-Undang KUHAP.
"Kalau Kejagung tidak mau tunggu putusan MK tidak apa-apa. Mereka memang selalu ingin benar sendiri," ujar Yusril, Selasa (2/11/2010), dalam pesan singkat yang diterima para wartawan.
Yusril mengaku bahwa pihak kejaksaan seolah lupa dengan mengemban tugas negara, bukan tugas pribadi. "Lihat saja Hendarman. Bisa bikin apa dia sekarang setelah diberhentikan. Masih merasa hebat dan merasa benar sendiri juga?" ungkap Yusril.
Saat ditanya tentang kemungkinan sikap kejaksaan yang tetap tak memanggil para saksi sehingga tidak bisa masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Yusril berujar, "Biar saja. Ini bagian dari pembelaan. Saya tak ingin mempolemikkannya dulu. Kita tunggu seperti apa bunyi putusan MK."
Kemarin, Yusril melaporkan permohonan pengujian tafsir pada beberapa pasal dalam UU KUHAP yang terkait dengan definisi saksi meringankan. Permohonan ini diajukan Yusril karena kejaksaan menolak empat saksi yang dimintanya, yakni Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Jusuf Kalla, dalam pemeriksaan kasus Sisminbakum di Departemen Kehakiman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang