PONTIANAK, KOMPAS.com — Insiden tergelincirnya pesawat Lion Air di Pontianak, Kalimantan Barat, menimbulkan waswas bagi kalangan yang terbiasa memakai moda transportasi udara itu.
Berikut ini analisis dari pengamat penerbangan, Hendro Wiyono, ditulis dengan gaya bertutur oleh Tribun Pontianak.
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, diduga pesawat terlalu cepat mendarat, sementara kecepatan masih maksimal. Untuk pesawat jet kecepatannya sekitar 260 kilometer hingga 300 km per jam.
Jadi, ada kemungkinan pesawat pada ketinggian yang sudah terlalu dekat ke bandar udara, tetapi kecepatan masih cukup tinggi.
Sebenarnya kalau situasinya seperti itu, pilot bisa mengangkat untuk terbang kembali. Akan tetapi, karena sudah menyentuh landasan, keputusan harus tetap diambil dan pilihannya adalah tetap mendarat dalam kondisi apa pun.
Karena tetap mendarat, ada kemungkinan pesawat juga mengalami cross wind atau hantaman angin yang menyilang, dari kiri atau kanan badan pesawat. Akibatnya, pesawat bisa bergetar, bahkan jika cukup kencang akan terdorong ke arah samping dan miring.
Karena saat kejadian masih hujan, ada kemungkinan saat mendarat dengan kecepatan masih cukup tinggi itu rem tidak cukup mencengkeram sehingga pesawat terus terdorong. Gesekan ban dengan landasan itu yang kemudian memunculkan asap.
Melihat bahwa tungkai roda depan dan roda belakang kiri patah, diperkirakan pesawat terlalu cepat mendarat atau menukik dari ketinggian. Sudut tukikan itu harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga saat mendarat roda belakang bisa menopang dan hanya dalam waktu sepersekian menit roda depan juga siap menyentuh tanah.
Berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang berlaku di mana pun, selain pengecekan, perawatan atau maintanance pesawat, juga seorang pilot harus menjalani tes keterampilan yang berlaku enam bulan sekali.
Setiap pilot, termasuk yang sudah memiliki ratusan bahkan ribuan jam terbang, wajib mengikuti tes ini. Dalam tes tersebut, mereka dilatih dalam alat simulator, di antaranya dengan memberikan kondisi menghadapi situasi pendaratan darurat.
Pada saat kecepatan masih tinggi, tetapi landasan sudah dekat, dalam sepersekian detik mereka harus memutuskan.
Tes tersebut biasanya berlangsung dua hari sehingga saat menjalani tes mereka di-ground dan tidak bisa terbang memiloti pesawat. Selain itu, untuk menjalani tes tersebut, biayanya cukup mahal.
Karena alasan pilot tidak bekerja selama dua hari dan biayanya yang mahal tersebut, ada maskapai penerbangan di Indonesia yang tidak melakukan tes keterampilan tersebut secara teratur sehingga kemampuan pilot tentu saja menurun.
Ini yang perlu kita soroti kalau faktor teknis pesawat dan kondisi cuaca ternyata ditemukan tidak bermasalah. Jadi, faktor human ini penting diselidiki dalam insiden di Bandara Supadio, Pontianak.
Kita belum bisa memastikan sepenuhnya apa yang menjadi faktor penyebab insiden karena harus menunggu tim dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyelidiki.
KNKT juga tidak bisa menyebutkan bahwa pilot bersalah. Mereka hanya memberikan rekomendasi terkait insiden untuk ditindaklanjuti pihak terkait.
Pesawat itu tidak bisa dievakuasi sampai tim KNKT datang dan melakukan penyelidikan. Dalam peraturan penerbangan sipil, pesawat lain tidak bisa take off atau landing di bandara itu sampai pesawat tersebut dievakuasi. (nip)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang