Pendidikan antikorupsi

Lawan Dulu, Baru Ajarkan Antikorupsi....

Kompas.com - 03/11/2010, 13:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurikulum pendidikan antikorupsi yang rencana akan diterapkan di sekolah dan perguruan tinggi pada tahun ajaran 2011 dinilai terlalu dipaksakan dan tidak efektif. Banyak kasus korupsi di lembaga-lembaga pendidikan, terutama pendidikan dasar dan menengah, yang justeru harus lebih dulu dibereskan.

Demikian ditegaskan Ade Irawan dari Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Rabu (3/11/2010). Ade mengatakan, upaya memberantas korupsi memang penting, namun sangat tidak efektif dilakukan di sekolah jika di sekolah sendiri masih terjadi korupsi dan sulit diberantas.

"Yang terpenting itu bersihkan dahulu sekolah dari korupsi, karena dengan sendirinya sekolah sudah mengajarkan antikorupsi pada anak didik. Selama ini di sekolah itu tumbuh subur korupsi, yang salah satunya justeru mendapatkan kontribusi dari Kementrian Pendidikan Nasional," tandas Ade.

Ade membuktikan adanya pelaporan mengenai transparasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) Kemdiknas yang mengabaikan dan melemparkan kasusnya ke otonomi daerah atau kepala sekolah di sekolah-sekolah yang bersangkutan. Dari situ terlihat, bahwa Kemdiknas tidak memberi contoh yang baik dalam pemberantasan korupsi.

"Kemdiknas harusnya lebih terbuka, jika terbuka maka sekolah akan ikut mencontoh dengan terbuka juga," lanjut Ade.

Masalah lain adalah persoalan teknis pada kurikulum antikorupsi itu sendiri. Ade mengatakan, kurikulum tersebut akan digabungkan dengan mata pelajaran lain, tidak menjadi satu mata pelajaran tersendiri sehingga akan ada materi tambahan di buku pelajaran.

"Kemudian guru-guru harus dilatih dulu sebelumnya dan ini semua butuh dana, darimana dananya," ungkap Ade.

Kurikulum pendidikan antikorupsi yang direncanakan diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemdiknas ini membutuhkan dana dan waktu yang tidak sedikit. Jika dipaksakan, kurikulum ini akan berjalan dengan sangat tidak efektif.

"Lebih penting itu adalah melawan korupsinya daripada menerapkan antikorupsinya di sekolah," tegas Ade.

Sebelumnya diberitakan di Kompas.com, Kemdiknas dan KPK sepakat memasukkan pendidikan antikorupsi di semua sekolah pada tahun ajaran baru tahun 2011 mendatang. Pendidikan antikorupsi diterapkan di semua jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Rencana tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dan Wakil Ketua KPK Haryono Umar seusai pertemuan di Jakarta, Senin (4/10/2010) lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau