Kasus sisminbakum

Darmono Ancam Tangkap Yusril

Kompas.com - 03/11/2010, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Jaksa Agung Darmono memerintahkan anak buahnya untuk menangkap tersangka dugaan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

"Kita coba sekali lagi. Kalau nanti kita sudah panggil secara sah, dan tidak ada alasan sah kita tangkap. Pokoknya kita berikan keleluasan secara kooperatif," ujar Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (3/11/2010).

Yusril kerap hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Yusril mangkir dua kali sejak mengajukan uji materi Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP terkait saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Darmono menerangkan, selama dua kali mangkir pemanggilan, tapi tidak ada alasan yang jelas. "Kalau ternyata seperti itu, kita lakukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang ada. Kan undang-undang memberikan ketentuan seperti itu," katanya.

Kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena sedang berada di Denpasar, Bali untuk urusan pribadi. Sehingga, tak bisa memberikan keterangan ke penyidik yang sedianya dilaksanakan pagi tadi.

Maqdir mengaku pihaknya telah ajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga tanggal 18 November mendatang. "Setelah lebaran haji," kata Maqdir.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau