Pengungsi

Menu Pengungsi Mestinya Sekelas Restoran

Kompas.com - 03/11/2010, 22:57 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Menu makanan bagi pengungsi korban bencana mestinya bisa sekelas restoran bintang lima. Tentu saja dengan bahan makanan yang disesuaikan dengan potensi setempat.

Demikian dikatakan Direktur Bantuan Sosial Korban Bencana Alam (BSKBA) Kementerian Sosial Andi Hanindito, dalam bincang-bincang khusus dengan Kompas di ruang kerjanya, Rabu (3/11/2010) petang di Jakarta.

Akan tetapi, lanjut Andi, kenyataannya menu makan bagi pengungsi korban bencana sehari-hari hanya mie instan dan ikan sarden. Ini terjadi, katanya, karena bantuan dana tunai dari Kementerian Sosial tidak dibelanjakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk kebutuhan dasar/pokok.

"Kementerian Sosial tidak memaksa masyarakat makan mie instan. Bantuan natura berupa mie instan memang ada, tapi selain itu ada bantuan dana tunai untuk menambah kelengkapan bantuan natura itu. Dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kementerian Sosial tidak bisa langsung intervensi secara operasional," katanya.

Andi menjelaskan, untuk masa tanggap darurat, hal yang paling esensi dalam penanggulangan korban bencana adalah bagaimana memperlakukan korban secara optimal. Soal dapur umum lapangan, Kementerian Sosial dalam kesempatan pertama mendrop natura pokok/dasar berupa beras, mi instan, sarden, sambal, dan kecap.

Yang menjadi persoalan, Kementerian Sosial hanya bertanggung jawab mendrop sampai ibu kota provinsi. Sedangkan untuk sampai ke lokasi kejadian, selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Selama ini, untuk distribusi bantuan natura itu, baik kebutuhan makanan dan tenda dengan kelengkapan lainnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak menyediakan APBD.

Kemudian, lanjut Andi, bantuan dana tunai tidak dibelanjakan segera oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk kebutuhan natura tambahan dari bahan baku lokal. Dana tersebut, antara lain bisa dibelikan untuk lauk-pauk seperti telur, ikan asin, abon, dan ayam. Juga beli sayur-sayuran, tahu, tempe, kerupuk, bubur kacang hijau, dan lainnya. Bahkan, juga kebutuhan dasar lain seperti pembalut wanita, bedak bayi, gas elpiji untuk masak, minyak tanah, dan sebagainya.

"Silakan belanjakan bantuan dana cash Kementerian Sosial untuk keperluan itu. Syaratnya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau dananya kurang, akan ditambah. Jika tak bisa dipertanggungjawabkan, akan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

"Yang terjadi selama ini, hal ini tidak dilakukan. Sehingga persoalan natura dasar ini selalu menjadi masalah setiap kali terjadi bencana," paparnya.

Bukan hanya para pengungsi, relawan dan petugas juga harus sehat, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu juga memikirkan suplemen untuk mereka. "Malam ada kudapan (snack), boleh saja. Petugas di daerah harus kreatif," kata Andi.

Jika dana operasional untuk distribusi bahan makanan tidak ada, bantuan Kementerian Sosial bisa digunakan untuk itu. "Itu namanya resiko sosial. Jadi tak ada masalah, asal Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota peduli dengan kebutuhan dasar pengungsi," ujar Direktur KSKBA ini.

Karena hal ini tidak mendapat perhatian, makanya warga pengungsi bosan karena menunya membosankan. Inilah yang menjadi pemicu masalah.   

 

 

Penampungan sementara

Untuk tempat penampungan sementara, seperti temporary shelter, Kementerian Sosial punya gudang di setiap provinsi yang menyimpan tenda beragam ukuran, mulai dari tenda peleton (kapasitas 40 orang), tenda tegu (20 orang) tenda family , dan tenda pengungsi. Lainnya ada tikar, velt bed, lampu, matras, dan genset.

"Pemerintah provinsi tinggal mendrop ke lokasi bencana, sehingga kalau hal itu menjadi perhatian utama, tak akan ada masalah di lapangan," tandasnya.

Sedangkan soal sanitasi dan air besih, bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial, tapi Kementerian PU. Seharusnya, di mana didirikan tenda pengungsi, pihak Kementerian PU harus sigap memikirkan sanitasi dan air bersih yang menjadi kebutuhan utama warga.

Jika temporary shelter tidak mencukupi, sekolah, masjid, bedeng, dan barak bisa jadi tempat penampungan semipermanen (semipermanen shelter). Fasilitas dapur umum juga harus ada, begitu juga sanitasi dan air bersih.

Untuk penampungan permanen, menjadi tanggung jawab Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sedangkan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial, kalau rumah permanen untuk korban itu rusak berat, maka ada bantuan stimulan sebesar Rp10 juta-Rp 15 juta per kepala keluarga per rumah.

Jika karena masalah teknis, sebab karakteristik masing-masing daerah bencana berbeda, terjadi keterlambatan bantuan dari Kementerian Sosial, gunakan dana daerah dulu. "Pakai APBD, nanti diganti. Uang bisa ditagih asal ada bukti pengeluaran," papar Andi .

Andi melukiskan, untuk bencana di Wasior, Kementerian Sosial menyerahkan bantuan dana tunai Rp 2 miliar, di Mentawai juga Rp 2 miliar dan untuk bencana Merapi diserahkan ke Bupati Sleman sebesar Rp 500 juta.

Bantuan tersebut sebaiknya oleh daerah, kata Andi, diserahkan pengelolaannya ke Dinas Sosial, karena petugasnya sudah terlatih. U ang tersebut jangan disimpan di kas daerah dan digunakan untuk hal-hal yang tidak menjadi kebutuhan pokok korban bencana.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau