JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dengan terdakwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji, Kamis (4/11/2010), memperingatkan saksi Sjahril Djohan agar tidak berbohong di persidangan.
Hakim anggota Haswandi memperingatkan Sjahril untuk menjawab jujur apakah benar uang sejumlah Rp 500 juta dari pengacara Haposan Hutagalung diberikan kepada Susno.
"Uang dari Haposan diserahkan atau simpan sendiri?" kata Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis.
"Betul saya serahkan. Manusia dapat dibohongi, tapi Tuhan tidak dapat dibohongi," ujar Sjahril seraya menunjuk ke arah terdakwa, Susno Duadji.
Selanjutnya, Haswandi memperingatkan Sjahril. "Anda sudah disumpah, jujur ya? Apakah dari Haposan betul-betul diterima terdakwa?"
"Betul-betul," kata Sjahril bersikukuh.
Kemudian hakim menanggapi. "Ini bagian sakit hati saudara dengan terdakwa atau bagaimana?"
Sjahril menjawab, "Saya tidak sakit hati, saya kasihan," ujarnya.
Meskipun telah diperingatkan, Sjahril tetap bersikukuh mengaku memberikan uang Rp 500 juta dari Haposan kepada Susno pada 4 Desember 2008 di kediaman Susno.
Pada persidangan sebelumnya, Susno mengaku tidak menerima uang tersebut. Adapun saksi Haposan mengaku telah memberikan uang sejumlah yang diminta Sjahril.
Dalam persidangan dengan Sjahril sebagai saksi pada hari ini, terdakwa lainnya juga hadir, yaitu Haposan Hutagalung. Keduanya akan dipertemukan untuk pencocokan keterangan.
Adapun pengacara Haposan tampak duduk di belakang kursi Sjahril, mendengarkan keterangan Sjahril. Dalam kesaksiannya, Sjahril mengaku sangat dekat dengan Susno sehingga Haposan meminta pertolongan Sjahril agar menyampaikan kepada Susno untuk mempercepat penangangan dugaan penggelapan PT SAL. Sjahril mengaku bahwa Susno meminta imbalan untuk mempercepat kasus tersebut.
"Wah, ini kasus besar tapi kok kosong-kosong bae," ujar Sjahril menirukan perkataan Susno saat minta imbalan. Kemudian, Sjahril menyampaikan hal tersebut ke Haposan dan Haposan memberikan uang Rp 500 juta untuk Susno melalui Sjahril.
"Kenapa mengaku sudah dekat, kental, (dengan Susno) saudara justru buka aib terdakwa?" tanya Ketua Majelis Hakim Charis Mardianto.
"Karena (Sjahril) disebut oleh Susno (terlibat)," jawabnya.
Kemudian, Mardianto menegaskan, "Seandainya tidak disebut (oleh Susno), apakah saudara akan tetap menyebut aib?" katanya.
"Iya, karena ingin meluruskan yang sebenarnya, untuk kebenaran, iya," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang