Kasus bibit-chandra

Bonaran: Jaksa Agung Lakukan Pelecehan

Kompas.com - 04/11/2010, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Kejaksaan Agung yang mendeponir kasus Bibit-Chandra dinilai ambivalen karena bertolak belakang dengan peryataan Jaksa Agung sebelumnya. Bahkan, Kejagung juga dianggap melecehkan lembaga lain karena tak mempertimbangkan sarannya.

"Jaksa Agung waktu itu mengatakan tidak akan mengambil deponeering dan akan dilakukan peninjauan kembali. Tapi setelah ini turun malah diambil deponeering, apakah pernyataan itu ambivalen," ujar Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Kamis (4/11/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Bonaran memaparkan, Jaksa Agung sebelumnya, Hendarman Supandji, mengatakan bahwa dalam rangka menjunjung tinggi asas equality before the law maka kejaksaan tidak akan mendeponir, karena Anggodo sudah disidang. "Bagaimana deponeering ini!" tegas Bonaran.

Selain itu, Kejagung juga dinilai telah melecehkan lembaga lain karena menyatakan tidak perlu saran dari lembaga lain seperti Presiden, DPR, dan MA. "Saran tidak perlu, maka itu pelecehan dong kepada DPR, kalau misalnya nanti DPR memberikan saran untuk dilanjutkan ke pengadilan, lalu kejaksaan tak mau itu kan pelecehan. Kalau dia juga meminta pendapat ke MA dan bilang jangan diponeering tapi nggak mau, itu kan pelecehan lagi. Sama dengan putusan praperadilan ini," ungkap Bonaran.

Putusan praperadilan, lanjut Bonaran, sudah menyatakan untuk melanjutkan perkara penyuapan Bibit-Chandra. "Tapi malah begini. Ini pelecehan kan. Jaksa Agung saya lihat tak punya lagi pilihan selain melaksanakan putusan tersebut. Saya tidak tahu siapa yang menekan Jaksa Agung. Kasus pidana tak boleh diselesaikan di luar pengadilan, harus di dalam pengadilan. Kalau begini terus menerus wajah penegakan hukum menjadi kacau," kata Bonaran.

Oleh karena itu, Bonaran meminta pengadilan untuk menegur Jaksa Agung dan tetap melaksanakan putusan untuk melimpahkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan. "Perkara praperadilan ini pengadilan lah yang berwenang. Pengadilan harus menegur Jaksa Agung untuk melaksanakan putusan tersebut," ucap Bonaran.

Adapun, hari ini Bonaran datang ke Kejaksaan Agung untuk berdiskusi masalah putusan Kejagung mendeponir perkara Bibit-Chandra. Namun, kedatangan Bonaran ditolak dan hanya suratnya saja yang diterima staf kejaksaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau