JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Bahasyim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII diduga melanggar kode etik pegawai Ditjen Pajak karena memiliki bisnis batu bara dan impor daging serta ikan.
Menurut Kepala Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana Ditjen Pajak, Darmawan yang menjadi saksi pada persidangan Bahasyim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2010), seorang pegawai Ditjen Pajak tidak diperbolehkan memiliki bisnis apa pun.
"Apa boleh berbisnis atau main saham? Dihindari, tidak boleh dalam kode etik kami, karena dikhawatirkan apabila terjadi conflict of interest, etisnya melarang," katanya.
Menurut Darmawan, aturan tersebut tertulis dalam peraturan Menteri Keuangan. "Barangsiapa yang melanggar akan mendapat hukuman paling berat dikeluarkan secara tidak hormat. Sanksi terberat jika melanggar kode etik yaitu dipecat secara tidak hormat," katanya.
Kemudian seorang pegawai Ditjen Pajak, lanjut Darmawan, tidak boleh mengambil keuntungan dalam bisnis jual tanah atau menjadi konsultan pajak. "Kalau mengajar boleh, tapi itu juga harus ada keterangan suratnya," katanya.
Sementara itu, Pemerhati dan Konsultan Perpajakan, Tirmidzi Taridi menilai bahwa kode etik pegawai Ditjen Pajak yang ada saat ini masih longgar. Peraturan tersebut menurutnya belum mengatur sanksi bagi pegawai yang rangkap profesi seperti Gayus Tambunan dan Bahasyim. Sidang Bahasyim hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin ketua majelis hakim Didik Setyo Handono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang