Makelar pajak

Bahasyim Langgar Kode Etik Pegawai?

Kompas.com - 04/11/2010, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Bahasyim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII diduga melanggar kode etik pegawai Ditjen Pajak karena memiliki bisnis batu bara dan impor daging serta ikan.

Menurut Kepala Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana Ditjen Pajak, Darmawan yang menjadi saksi pada persidangan Bahasyim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2010), seorang pegawai Ditjen Pajak tidak diperbolehkan memiliki bisnis apa pun.

"Apa boleh berbisnis atau main saham? Dihindari, tidak boleh dalam kode etik kami, karena dikhawatirkan apabila terjadi conflict of interest, etisnya melarang," katanya.

Menurut Darmawan, aturan tersebut tertulis dalam peraturan Menteri Keuangan. "Barangsiapa yang melanggar akan mendapat hukuman paling berat dikeluarkan secara tidak hormat. Sanksi terberat jika melanggar kode etik yaitu dipecat secara tidak hormat," katanya.

Kemudian seorang pegawai Ditjen Pajak, lanjut Darmawan, tidak boleh mengambil keuntungan dalam bisnis jual tanah atau menjadi konsultan pajak. "Kalau mengajar boleh, tapi itu juga harus ada keterangan suratnya," katanya.

Sementara itu, Pemerhati dan Konsultan Perpajakan, Tirmidzi Taridi menilai bahwa kode etik pegawai Ditjen Pajak yang ada saat ini masih longgar. Peraturan tersebut menurutnya belum mengatur sanksi bagi pegawai yang rangkap profesi seperti Gayus Tambunan dan Bahasyim. Sidang Bahasyim hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin ketua majelis hakim Didik Setyo Handono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau